Kasus Binomo Indra Kenz

Jadi Tersangka dan Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti, Guru Trading Indra Kenz Ditahan Polisi

Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. 

Tak hanya itu, polisi pun melakukan penahanan terhadap guru trading Indra Kenz tersebut. Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Whisnu, penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Dijelaskan Whisnu, penahanan Fakarich berdasarkan beberapa pertimbangan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif, Fakarich dikahwatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan obyektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," kata Whisnu.

Whisnu mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap Fakarich, penyidik menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu, Senin malam.

Sementara itu, Fakarich diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) kemarin.

Ia terpantau tiba di Gedung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 11.17 WIB.

Diketahui, dalam kasus Binomo, polisi sebelumnya telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang, dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Dan pada 1 April 2022, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan perekrut mitra Binomo bernama Brian Edgar Nababan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved