Ramadhan 1443 Hijriyah
Azan Subuh atau Imsak Tanda Batas Akhir Sahur? Simak Penjelasan Buya Yahya
batas sahur atau tanda dimulainya puasa ramadhan, Buya Yahya memberikan penjelasan.
TRIBUN-MEDAN.com -- Imsak atau adzan sebagai batas sahur atau tanda dimulainya puasa ramadhan, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Banyak yang mempertanyakan hal tersebut.
Sebab, banyak sebagian beranggapan bahwa saat imsak.
Namun ada juga yang beranggapan bahwa tanda dimulainya puasa ketika adzan.
Baca juga: Tata Cara Melaksanakan Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan, Inilah Waktunya
Untuk lebih jelasnya, Buya Yahya mengungkapkannya dalam sebuah ceramah di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 21 mei 2020.
Buya Yahya menjelaskan apabila adzan yang dimaksud adalah adzan yang menunjukkan waktu subuh tiba, maka di saat mendengar suara adzan Anda tidak boleh makan.
"Karena itu sudah menandakan waktu subuh, muadzin harus benar mengikuti waktu," ujar Buya Yahya.
Adapun tentang hadits yang mengatakan apabila mendengar suara Bilal mengumandangkan adzan maka makan dan minumlah.
"Jadi tukang adzan pada zaman Nabi ada dua, yang dimaksud mendengar suara Bilal adzan makanlah itu adzan yang pertama, bukan adzan subuh," jelas Buya Yahya.
Baca juga: Bikin Malu, Oknum Kepala Sekolah Kepergok Mesum VCS, Akhirnya Begini Nasibnya
Baca juga: TAK ADA AMPUN, Herry Wirawan Ditembak Tengah Malam Tepat di Jantung, Kepala Ditutup saat Dieksekusi
Jadi, pada adzan yang pertama boleh makan karena pada adzan pertama menyeru agar orang melaksanakan tahajud dan sahur.
Setelah adzan pertama, baru nanti ada tukang adzan yang kedua yang menandakan waktu subuh.
Sementara di Indonesia adzan itu memang benar-benar peringatan telah memasuki waktu subuh.
Jadi, tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sahur.
"Kalau sudah mendengar adzan dan Anda masih makan tentu saja Anda batal.
Namun, adzan yang Anda ikuti harus yang Anda percayai telah masuk waktu shalat subuh," katanya.
Maka dari itu, menurut Buya Yahya kalau sudah memasuki adzan tidak diperbolehkan makan.
"Bukan hanya terjadi di sini saja, tetapi di Arab juga masih ada orang salah sangka.
Ketika dengar adzan mereka masih makan, padahal itu salah kalau itu benar-benar adzan subuh maka makan membatalkan puasa," bebernya.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Barang Bukti Fakarich yang Disita Bareskrim Polri
Bahkan jikalau makanan tersebut masih dalam mulut tetapi sudah adzan, sebaiknya dimuntahkan dari mulut.
Simak video selengkapnya di sini
Ceramah Buya Yahya, Apakah Batal Puasa Ramadan Gara-gara Menelan Dahak
Buya Yahya menjelaskan hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan puasa?
Berpuasa di bulan Ramadhan satu bulan penuh memang diwajibkan bagi umat muslim yang tidak memiliki uzur.
Sebagaimana diketahui bahwa puasa merupakan satu di antara rukun Islam.
Namun tidak boleh sembarangan, sebab banyak hal yang membuat puasa batal.
Sehingga puasa yang dikerjakan menjadi sia-sia karena batal.
Apakah menelan dahak juga termasuk membatalkan puasa?
Baca juga: Bobby Nasution Dinilai Sebagai Kepala Daerah Paling Aktif Tangani Covid-19
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-BahjahTv yang diunggah pada 28 April 2021 lalu.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dahak adalah sesuatu yang keluar dari dalam tenggorokan.
Berbeda halnya dengan ludah yang sudah ada di luar tenggorokan.
"Dahak yang sudah keluar dari makhraj atau tenggorokan jangan ditelan lagi, maka hendaknya dibuang," tutur Buya Yahya.
Misalkan saat dalam keadaan shalat ingin keluar dahak, dan khawatir tertelan, maka tak perlu kembali menelan dahak agar tidak membatalkan puasa.
"Jika keluar dahak, maka titipkan ke baju, nanti cuci bajunya, jangan diludahkan di area shalat," tutur Buya Yahya.
"Jika tidak paham, maka dianggap sah dan puasanya tidak batal," terang Buya Yahya.
Jika dalam keadaan tidak paham dan terlanjur menelan dahak, maka puasanya dianggap sah.
Dahak dapat membatalkan puasa jika setelah keluar kembali ditelan lagi, sehingga ketika keluar dahak sebaiknya langsung dibuang jangan ditelan lagi.
Dahak berbeda dengan ludah, ludah berasal dari luar atau mulut.
Sementara dahak dari dalam atau dari atas kepala bukan dari mulut.
"Maka dahak membatalkan puasa, kalau dahak sudah keluar namun di telan lagi, karena berasal dari dalam organ tubuh," jelas Buya Yahya.
"Bagi yang tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib meng-qadha," terang Buya Yahya.
Oleh sebab itu, sebaiknya dahak yang sudah keluar dari tenggorokan segera dibuang dan tidak ditelan lagi agar tidak membatalkan puasa.
Meskipun ketika sudah tahu namun tidak sengaja menelanya maka juga dimaafkan.
"Allah maha tahu, pengasih, pemurah dan maha pemaaf," ujar Buya Yahya.
(*/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buya-yahyaa.jpg)