Berita Deliserdang
BERIKUT Ini Syarat Memilih di Pilkades Deliserdang, Tak Boleh Cuma Bawa KTP, Ini Alasannya
Syarat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Deliserdang berubah dari sebelumnya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Syarat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Deliserdang berubah dari sebelumnya.
Para pemilih tidak diperbolehkan memilih hanya dengan melampirkan KTP pada 18 April 2022.
Menagapa?
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah mengatakan sudah ada kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD terkait adanya masyarakat yang belum masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Mengenai KTP yang tidak bisa dipakai ketika tidak terdaftar sebagai pemilih disebut hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Ditegaskan dalam ketentuan pemilih adalah orang yang terdaftar di DPT.
"Makanya ada tahapan-tahapan mulai dari DPS yang diumumkan dan dihalo-halokan. Itu selalu diumumkan dan kami dari Kabupaten hanya menjalankan peraturan. Kami tidak mau melanggar dan kami juga harus ikut dalam ketentuan yang ada. Aturan adalah harga mati. Semua konsisten pakai DPT dan tidak pakai KTP,"kata Citra pada saat rapat dengar pendapat di DPRD Deliserdang Senin, (4/4/2022).
Baca juga: DUGAAN Politik Uang di Deliserdang, Calon Kades Nomor Urut 1 Bagi-bagi Uang ke Ibu-ibu Pengajian
Baca juga: Ini Penjelasan Pemkab Deliserdang, Kenapa E-KTP Tidak Bisa Dipakai Nyoblos saat Pilkades
Mantan Kadis PMD Deliserdang ini menyebut Pemkab tidak ingin kalau nantinya ada celah bagi pihak tertentu untuk membawa persoalan ke pengadilan.
Ia mengambil contoh seperti kasus di Desa Buah Nabar Kecamatan Sibolangit.
Karena ada calon yang menggugat P2KD kemudian membuat Bupati diperintahkan untuk membatalkan SK Kepala Desa terpilih.
Putusan inipun harus dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat menjawab soal pernyataan DPRD yang menyebut pada saat Pilpres atau Pilkada bisa pakai KTP untuk memilih.
"Pilkades sama Pilpres atau Pilkada ini berbeda. Kalau Pilpres atau Pilkada bisa memang pakai KTP tapi kalau Pilkades ini tidak bisa. Regulasinya sudah jelas dan memang banyak beda Pilkades sama Pilkada ini. Kades jabatannya 6 tahun, periode boleh 3, calon nggak boleh tunggal, lebih dari lima harus diseleksi,"katanya.
Kabid Pembinaan Masyarakat Desa Dinas PMD Deliserdang, T M Yahya menambahkan penggunaan KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT apabila diperbolehkan maka akan melanggar Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Kalau ada orang mati masuk ya tinggal dicoret saja namanya yang mencatat juga manusia. Intinya realitanya tidak ada panitia yang tidak mengumumkan DPS karena itu ada dipampangkan di tempat-tempat keramaian dan dihalo-halokan. Dari 15 Januari sampai 4 Maret padahal waktunya,"kata Yahya.
Disebut dalam ketentuan disebut pemilih yang tidak terdaftar di DPS maka pemilih dapat melapor aktif dan melapor kepada panitia P2KD untuk dicatatkan didalam daftar pemilih tambahan. " Artinya disini panitia itu bukan petugas sensus yang mendata satu persatu rumah orang untuk ngajak-ngajak menjadi pemilih,"katanya.
Baca juga: Angelina Sondakh Ungkap Istilah Dipakai Para Koruptor, Dulu Korupsi Karena Tergiur Apel Washington
Baca juga: UCAPKAN Selamat Ramadan, Netizen Minta Tante Ernie Stop Unggah Foto Seksi Selama Puasa
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/E-KTP-tidak-bisa-dipakai-nyoblos-kades.jpg)