Kasus Binomo Indra Kenz

Telusuri Aliran Dana Binomo, Ibu Kandung Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa ibunda Indra Kesuma alias Indra Kenz.

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa ibunda Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pemeriksaan terhadap ibu kandung Indra Kenz dilakukan pada Jumat (1/4/2022) berkaitan untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/4/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan pemeriksaan tersebut.

Sehingga kedua orang tua Indra Kenz telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Gatot mengungkapkan ibu Indra Kenz berinisial S, sedangkan ayahnya berinisial LHS juga telah diperiksa 2 hari yang lalu.

"Untuk saudari S, dijadwalkan untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari ini (Jumat) tanggal 1 April 2022," katanya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap LHS lebih tepatnya dilakukan pada 30 Maret 2022 lalu.

Kala itu, LHS diperiksa mulai dari sekira pukul 15.00 WIB sampai 18.30 WIB.

Menurut Gatot, LHS saat itu diperiksa guna mendalami soal aliran dana dari Indra Kenz.

LHS sempat dicecar 17 pertanyaan, namun tidak dijelaskan lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Indra Kenz pun telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved