News Video

Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti, Kades di Tuban Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu

Daky menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 poket kristal putih berisi narkotika jenis sabu

Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti, Kades di Tuban Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu 

Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti, Kades di Tuban Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu

TRIBUNMEDAN.COM, TUBAN - Satres Narkoba Polres Tuban menangkap seorang kepala desa terkait kepemilikan sabu.

Kades yang diketahui memimpin wilayah Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban itu dicokok saat berada di Jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak pada Rabu (30/3/2022), pukul 18.00 WIB.

"Benar, Kades Mander Suhartono (46) kami amankan terkait sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat ungkap kasus, Jumat (1/4/2022).

Daky menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 poket kristal putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Lalu, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 hape warna Gold. Terakhir, 1 buah bungkus rokok.

"Kades ditangkap beserta barang bukti, tersangka kami bawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved