Bahan Bakar Solar

TANGGAPAN SPBU di Binjai Terkait Surat Edaran Pembatasan Bahan Bakar Solar

Pembelian solar dikecualikan untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta kendaraan pengangkut sampah. 

Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/SATIA
SPBU di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat.  

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 541/3268 mengenai pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Solar bersubsidi, sudah mulai diterapkan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kota Binjai, Kamis (31/2/2022). 

Dalam surat edaran tersebut, melarang setiap penggunaan solar subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD.

Pembelian solar dikecualikan untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta kendaraan pengangkut sampah. 

Kemudian, dalam edaran tersebut melarang penggunaan solar subsidi untuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan. 

Baca juga: KAPOLDA Beri Peringatan Keras ke Pertamina, Jangan Coba-coba Jual Solar Subsidi ke Industri

Setelahnya, pemerintah juga melarang melarang pelaku usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum membeli BBM subsidi jenis solar, termasuk pembelian menggunakan jerigen, tanpa melampirkan surat rekomendasi dari instansi ataupun dinas terkait. 

Diatur dalam edaran, bahwa kendaraan pribadi jenis roda empat dibatasi paling banyak 40 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan angkutan umum roda empat, baik orang maupun barang, dibatasi paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Angkutan umum roda enam dibatasi hanya 100 liter per hari per kendaraan. 

SPBU 14. 207.110 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, mengaku sudah mengetahui adanya surat edaran terkait pengendalian bahan bakar solar. 

"Kita sudah mengetahui adanya surat edaran tersebut," kata Penanggung jawab Rosdiana Br. Sembiring.

Ia mengatakan, saat ini belum ada pemberitahuan secara jelas dari PT Pertamina, bahkan sebelum surat edaran. 

"Belum ada soal itu (pemberitahuan). Disisi lain, kami sudah dikurangi jatah BBM solar bersubsidi di SPBU ini, bahkan sebelum adanya Surat Edaran," ungkapnya. 

Saat ini, dirinya mengakui pihaknya sering kehabisan stok. 

Baca juga: Pertamina Tutup 2 SPBU di Medan, Diduga Jual Solar Bersubsidi untuk Industri

"Maka para supir pada kecewa lantaran stoknya habis. Biasanya SPBU kami dijatah 16 ton perhari, kalau sekarang hanya 8 ton. Mungkin hal ini karena laporan print penjualan ke Pertamina kurang maksimal " kata Rosdiana. 

Terpisah, SPBU 14207166 Tanah Tinggi, Binjai Timur, tak mengalami dampak yang signifikan pasca adanya Surat Edaran tentang pengendalian BBM solar bersubsi dari Gubernur Sumut.

"Saat ini masih normal, hanya saja penjualan BBM jenis Solar mengalami peningkatan. 1 hari bisa mencapai 10 sampai 16 ton," kata pengawas SPBU, Salman Siregar.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved