Polres Tapanuli Tengah

Personil Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Kembali Ciduk Bandar Sabu

Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin AKP Juli Purwono terus melakukan pinindakan terhadap pelaku tindak Pidana Narkoba.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
UP seorang pengedar narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Mapolres Tapteng. 

Personil  Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Ciduk Bandar Sabu

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI TENGAH -Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin AKP Juli Purwono terus melakukan pinindakan terhadap pelaku tindak Pidana Narkoba.

Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba jenis sabu yang berinisial
UP (34), warga  Lingkungan IV Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Tapanuli Tengah, Rabu (23//3/2022) Pukul 16.00 WIB di Jalan Poriaha I Panorusan Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupten Tapteng.

 "Awalnya Personil Sat Resnarkoba Rabu (23/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki dengan inisial UP yang merupakan Bandar Narkoba jenis sabu di Wilayah Poriaha dan sudah cukup lama melakukan perbuatannya dan pelaku juga langsung yang mengedarkan barang haram tersebut (sabu sabu) dan cukup terselubung,"ujar Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning,  Jumat (25/3/2022).


Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IPDA Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Tim Opsnal langsung bergerak Kelokasi sesuai informasi bahwa terduga pelaku sering berada disekitar jalan Poriaha I Panorusan Kel Tapian Nauli Kecamtan Tapian Nauli Tapteng.

Setibanya dilokasi polisi langsung melakukan pengintaian dan tidak berapa lama terlihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi tersebut sepertinya sedang menunggu seseorang.

Tim yang sudah yakin dengan informasi tersebut langsung menangkap dan mengamankan pri yang mengaku inisial UP.

Lalu, polisi melakukan penggeledahan badan dan juga lokasi tempat penangkapan dan menemukan 1 (satu)  buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang di buang ke tanah dan menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan berat sabu sabu yang didapat pelaku kira kira 0,77 gram (nol koma tujuh puluh tujuh gram).

"Saat ini Pelaku, UP sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres  Akbp Jimmy Christian Samma, tetap menekankan kepada Kasat Narkoba untuk terus memburu pelaku pelaku tindak terus jangan kasi kendor,"ujar AKP Horas Gurning. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved