Kasus Kerangkeng Manusia

LPSK Heran Lihat Polda Sumut, Karena Cuma Beri Dua Pasal Kasus Kerangkeng Manusia

LPSK menyatakan keheranannya terhadap Polda Sumut yang hanya menerapkan dua pasal dalam kasus kerangkeng manusia

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap keheranannya terhadap penyidik Polda Sumut yang menangani perkara kerangkeng manusia milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Rabu (23/3/2022). 

LPSK mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan, ada delapan pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Polda Sumut cuma menerapkan dua pasal terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ini.

Adapun dua pasal itu yakni penganiyaan yang menyebabkan kematian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau dari temuan kami ada delapan dugaan tindak pidana yang ditemukan sejak kerangkeng itu berdiri," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. 

Adapun enam tindak pidana lainnya, yakni Perampasan Kemerdekaan, Kekerasan Terhadap Anak, Melindungi DPO, Kecelakaan Kerja, Penistaan Agama dan penyiksaan. 

"Seharusnya dapat dikenakan pasal sesuai dengan apa yang terjadi. Sebab, seluruh dugaan ini timbul setelah para mantan penghuni dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang terjadi," jelasnya. 

Edwin berharap, agar Polda Sumut dapat memberikan kejelasan mengenai pemberian hukuman terhadap para pelaku.

Sebab, jika para pelaku dihukum tidak semaksimalnya, akan menimbulkan kecurigaan terhadap korban, dan masyarakat Sumatera Utara. 

"Kalau tidak maksimal hukumannya dapat mencederai para korban. Dan di mana lagi korban dan masyarakat Sumut mau minta perlindungan, kalau aparat penegak hukum tidak membela masyarakat," ungkapnya.

Dalam kasus penganiyaan di kerangkeng ini, ada belasan orang yang terlibat menyiksa para penghuni kereng. Selain Cana, anak dan keluarga juga ikut melakukan penyiksaan. 

Kemudian, peran oknum TNI/Polri juga ikut melakukan penyiksaan, atas perintah Cana, karena sebagai Bupati di Kabupaten Langkat. 

Selain itu, Cana juga adalah orang yang ditakuti dan disegani di Kabupaten Langkat, lantaran bernaung pada Organisasi Kemasyarakatan. 

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yang melakukan penyiksaan dan penjemputan terhadap para penghuni kereng.

Bila melakukan kesalahan, seluruh penghuni kereng akan mendapatkan penyiksaan yang sadis dari masing-masing pelaku.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved