Polres Sergai
Polres Sergai Tangkap Sepasang Kekasih Pemilik Sabu
Sepasang kekasih diamankan polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Selasa (8/3/2022) sore.
Polres Sergai Tangkap Sepasang Kekasih Pemilik Sabu
TRIBUN MEDAN. COM, SERGAI- Sepasang kekasih diamankan polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Selasa (8/3/2022) sore.
Keduanya diamankan petugas di sebuah sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti 12 klip sabu dalam bentuk eceran.
Kedua pelaku adalah Agung Prabowo (25) warga Dusun I Pondok dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai, bersama kekasihnya Sri Utami alias Sri (29) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Dusun IV Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan 12 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu. Satu unit Septor Yamaha Mio J BK 4179 ADR dan satu unit handphone merk Oppo warna Biru," ujar Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud Rabu (9/3/2022)
Penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi mengelar patroli dan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotik disana. Polisi pun menemui pelaku yang saat Saat itu berada di depan SD.
" Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas SD, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan isi bagian jok sepeda motor milik pelaku baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok," kata Ali.
Kepada polisi keduanya mengaku pasangan kekasih yang telah menjual sabu sejak sebulan terakhir. Mereka mendapat narkotika jenis sabu dari seorang rekannya BL warga Galam.
Narkoba yang sudah dalam bentuk ketengan itu kemudian dijual dengan harga 700 ribu kepada para pelanggannya. Keduanya pun kemudian diboyong ke Mapolsek Kotarim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
" Saat ini kedua pelaku sudah diamkan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ali.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 114, 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara. (Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejolosabi.jpg)