Polres Nias
Tempo 24 Jam Pelaku Penikaman di Desa Saitagaramba diamankan Polres Nias
Polres Nias amankan Terduga Pelaku Penikaman yang menyebabkan Korban Syukur Jaya Gori (26) meninggal dunia Minggu (06/03/2022)
Tempo 24 Jam Pelaku Penikaman di Desa Saitagaramba diamankan Polres Nias
TRIBUN-MEDAN.COM, GUNUNG SITOLI - Dalam waktu kurang dari 24 Jam terduga Pelaku Penikaman yang menyebabkan Korban Syukur Jaya Gori (26) meninggal dunia Minggu (06/03/2022) lalu Sekira Pukul 22.30 Wib di Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabuoaten Nias berhasil diamankan oleh Personil Polres Nias, Senin malam (07/03/2022).
Kasi Humas Aiptu Yadsen F Hulu, megatakan upaya Polres Nias memburu terduga pelaku penikaman yang menyebabkan Korban Syukur Jaya Gori meninggal dunia, tidak sia-sia.
Dengan pendekatan serta penggalangan oleh polisi terhadap pihak keluarga terduga pelaku, akhirnya terduga Pelaku JG Alias Ama Dion (37), Tani, menyerahkan diri dan diamankan di Dusun III Hilindruria Desa Tulumbaho Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias Hari Senin malam (07/03/2022) sekitar Pukul 19.30 WIB oleh Personil Polres Nias bersama Polsek Gido.
Kemudian terduga Pelaku dibawa ke Polres Nias dan tiba di Sat Reskrim Polres Nias pada Pukul 22.30 Wib dan langsung dibawa ke Ruang Unit 1 Sat Reskrim untuk menjalani Pemeriksaaan.
“Iya benar, terduga pelaku Penikaman yang menyebabkan Korban Syukur Jaya Gori (26) meninggal dunia, telah menyerahkan diri dan kemudian kita amankan Senin malam (07/03/2022) sekitar Pukul 19.30 WIB,"ujar Aiptu Yadsen F Hulu.
Kemudian pelaku diboyong ke Polres Nias dan tiba di Sat Reskrim Polres Nias pada Pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Ruang Unit 1 Sat Reskrim untuk menjalani Pemeriksaaan.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan bahwa terduga Pelaku JG Alias Ama Dion telah kita terima Senin malam (07/03/2022) setelah diamankan Oleh Personil Polres Nias bersama Polsek Gido, kemudian terduga Pelaku JG Alias Ama Dion menjalani Pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim Polres Nias dan pada hari ini terhadap Tersangka JG Alia Ama Dion telah dirahan di RTP Polres Nias.
“Terhadap terduga JG Alias Ama Dion setelah kita lakukan pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim Polres Nias kemudian Pada Hari ini Selasa (08/03/2022) terhadap Tersangka JG Alias Ama Dion telah kita lakukan Penahanan selama 20 Hari kedepan di RTP Polres Nias dengan persangkaan Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara," terang AKP Iskandar Ginting.
Lebih lanjut AKP Iskandar Ginting mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, benar bahwa Tersangka JG Alias Ama Dion telah melakukan Penikaman terhadap Korban Syukur Jaya Gori pada bagian dada dengan luka sebanyak 2 Tususkan dan pangkal lengan sebelah Kanan 1 tusukan dengan menggunakan sebilah Pisau kemudian setelah melakukan penikaman Tersangka JG Alias Ama Dion melarikan diri hingga akhirnya Tersangka menyerahkan diri kepada Personil Polres Nias.
“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan Tersangka JG Alias Ama Dion telah melakukan Penikaman terhadap Korban Syukur Jaya Gori pada bagian dada dengan luka sebanyak 2 Tususkan dan dipangkal lengan sebelah Kanan 1 tusukan dengan menggunakan sebilah Pisau kemudian setelah melakukan penikaman Tersangka JG Alias Ama Dion melarikan diri hingga akhirnya Tersangka menyerahkan diri kepada Personil Polres Nias,“ terang AKP Iskandar Ginting. (Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangkapembunuhna.jpg)