Tingkatkan Pemahaman Petugas Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Sosialisasi SPPN

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) tingkatkan pemahaman bagi petugas pemasyarakatan

Dok. Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) tingkatkan pemahaman bagi petugas pemasyarakatan di wilayah dengan melaksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), bertempat di ruang Saharjo, Rabu (2/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Selaku instansi Pembina bagi satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) tingkatkan pemahaman bagi petugas pemasyarakatan di wilayah dengan melaksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), bertempat di ruang Saharjo, Rabu (2/3/2022).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, M. Tavip. Membuka sambutannya Kakanwil mengucapkan terima kasih pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersedia memberikan sosialisasi dan berbagi ilmu mengenai SPPN ini.

Baca juga: Kemenkumham Sumut Rapat Pembentukan Satgas Penyelenggaraan SPIP dan Tim Unit Pemilik Risiko

“Seiring perkembangan zaman program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kemajuan, melalui Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dijelaskan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan WBP. Dengan meningkatnya kualitas pembinaan diharapkan mendorong perubahan perilaku dan penurunan risiko narapidana,” terang Imam.

cfghh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) tingkatkan pemahaman bagi petugas pemasyarakatan di wilayah dengan melaksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), bertempat di ruang Saharjo, Rabu (2/3/2022).

Klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan yang telah dilakukan saat ini merupakan bentuk langkah progresif pemasyarakatan dalam menerapkan perlakuan individual yang menjadi bagian Evidence Based Correctional Treatment (pembinaan berbasis bukti atau data).

"Saya harap Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan dapat memahami SPPN ini, sehingga penilaian terhadap WBP dapat lebih objektif serta ke depannya menjadi pertimbangan dalam memberikan hak-hak WBP," tambahnya.

jkpjj
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) tingkatkan pemahaman bagi petugas pemasyarakatan di wilayah dengan melaksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), bertempat di ruang Saharjo, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Mengecek Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Medan

Selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Septy Juwita Agustin dan Yulia Wahyuningsih dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kanwil Sumut mendapat apresiasi dari narasumber karena menjadi Kanwil pertama yang melaksanakan sosialisasi SPPN pada Unit Pelaksana Teknis di jajarannya.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Mukhtar Idrus, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Pariaman Saragih dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut yang mengikuti secara daring.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved