Berita Toba
ATURAN Prokes Acara Keagamaan di Toba: Dilarang Menampilkan Koor dan Waktu Dipersingkat
Bupati Toba Poltak Sitorus dalam surat edarannya yang baru saja dikeluarkan menyampaikan upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Toba.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Bupati Toba Poltak Sitorus dalam surat edarannya yang baru saja dikeluarkan menyampaikan upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Toba.
Dalam surat edaran tersebut, ia menyampaikan beberapa hal yang harus ditaati masyarakat sehubungan dengan acara keagaamaan atau ibadat.
“Pelaksanaan ibadah, kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah kolektif, akad nikah, pemberkatan pernikahan diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat. Pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan diupayakan sesingkat mungkin,” ujar Bupati Toba dalam Surat Edaran nomor 440/794/Satgas/Covid-19/2022 yang diperoleh tribun-medan.com pada Rabu (23/2/2022).
“Melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan agar jemaat tidak menampilkan koor dan kegiatan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte atau dana punia ke Jemaah atau jemaat. Tıdak diperkenankan menampilkan koor atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” sambungya.
Selain itu, ia juga menyinggung soal usia rentan penyebaran Covid-19.
“Jamaah atau jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau ibu menyusui disarankan untuk beribadah di rumah,” terangnya.
“Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan,” sambungnya.
Selanjutnya, ia memberikan empat dasar penerbitan surat edaran tersebut.
Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kedua, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/4/lNST/2022 Tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ketiga, memperhatikan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat, maka dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Keempat, hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba pada tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Mako Polres Toba.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Toba-Poltak-Sitorus-saat-berada-di-kawasan-Ajibata.jpg)