Polres Tanah Karo
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkotika
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengeditahan di Mapolres Tanah Karo atas kepemilikan narkotika
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkotika
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO -Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar narkoba inisial AG alias Edy (37). Kapolres Tanah Karo AKBP Nicolas Ronny Sidabutar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah AG menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga memiliki narkotika
"Tersangka ditangkap pada Rabu 2 Fabruari 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB di dalam sebuah rumah di Desa Lau Kesumpat Kecamatab Mardinding Kabupaten Karo,"ujar Kata Kapolres Tanah Karo .
Penangkapan EG dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada hari Rabu (16/02/2022), sekira Pukul 19.00 WIB.
AG disebut sering menjualkan narkotika jenis shabu di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo juga sudah memang menjadi target operasi.
Selanjutnya pada saat itu Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan. Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat EG di dalam rumah tersebut.
Menghindari kaburnya EG polis langsung menangkap dan melakukan penggeledahan.
Saat menggeledah polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika sejumlah 13,93 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang dibungkus dengan 1 lembar plastik bening sebagai pembungkus dan Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000.
"Selanjutnya oleh petugas langsung mengamankan AG dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik,"ujar Kapolres.
(Jun/Tribun-medan.com)
SG ditahan di Mapolres Tanah Karo atas kepemilikan narkotika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ternarkobaa.jpg)