Polres Samosir

Tempo 5 Jam, Jatanras Polres Samosir Tangkap 4 Pelaku Curas dari Dairi

Jatanras Polres Samosir Berhasil tangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan hanya dengan waktu lima jam dari kabupaten berbeda

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Empat pelaku didampingi Jatanras Samosir saat tiba di alun-alun Polres Samosir, Minggu (22/2/2022) dini hari yang berhasil diamankan Jatanras Polres Samosir dalam 5 jam dari Kabupaten Dairi. 

Tempo 5 Jam, Jatanras Polres Samosir Tangkap 4 Pelaku Curas

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dihentikan Jatanras Polres Samosir.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tempubolon mengatakan empat pelaku yang diamankan personelnya tersbut kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Samosir, Minggu (20/2/2022).

"4 tersangka diamankan dan ditahan di RTP Polres Samosi,"ujar AKBP Josua Tampubolon.

  1. Penangkapan 4 pelaku Curas itu berdasarkan laporan polisi dengan dengan laporan polisi atas nama EK Lorenza Manurung pada 19 Januari 2033 Pukul 29.00 WIB.

 Setelah mendapat laporan tersebut, Kanit Pidum IPDA Abdur Rahman Sitompul langsung memimpin pengejaran terhdap pelaku.

Adapun lima pelaku yakni, diamankan berinisial AN, TM ,PH dan NN, masing-masing dua berjenis kelamin wanita dan dua pria.

Penangkapan para pelaku curas yang melarikan diri, berakhir didesa parbuluan 1 kecamatan parbuluan kabupaten dairi provinsi sumatera utara.

Jatanras Polres Samosir tak berlama-lama dalam penangkapan tersebut.

Meski sudah berbeda kabupaten, hanya tempo lima jam setelah korban melapor ke Polres Samosir, polisi telah berhasil menangkap para pelaku pada pukul 23:00 WIB. 

"Ya, tim jatanras sat reskrim kita ,telah menangkap para pelaku curas ini, kurang dari 5 jam. Personil kita bekerja cerdas,cepat dan tuntas seperti motto dari Bapak Kapolda sumut. Dan mengenai motif dari tindak pidana ini masih kita dalami lagi, karena pelaku dan korban saling kenal," kata AKBP Josua Tampubolon.

Dia mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian deggan kekerasaan itu terjadi di desa Upar Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, sabtu 19 februari 2022, sekira pukul 19:00 Malam.

Barang bukti yang diamankan tim jatanras sat reskrim Polres Samosir, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770, dengan warna Hitam.  1 (satu) buah kotak Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770 dengan warna Hitam,  1 (satu) kotak kardus, serpihan kaca botol , 1 (satu) unit mobil merek Avanza berwarna Hitam dengan Nopol : BK 1855 AAL.

(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved