Korupsi Pembangunan Jalan
KEJARI Toba Samosir Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Silimbat-Parsoburan
Menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020.
Penulis: Maurits Pardosi |
KEJARI Toba Samosir Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Silimbat-Parsoburan
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA - Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH MH mengatakan kedua tersangka inisial RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK. Selanjutnya tersangka yang kedua yakni AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.
"Adapun perbuatan tersebut menurut hemat kami dan pendapat para ahli melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo.Pasal 18 Uu No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun", sebut Kejari Tobasa Baringin dalam video yang diperoleh tribun-medan.com pada Jumat (17/2/2022).
Pelaksanaan pekerjaan bersumber dana APBD Provsu pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provsu Cq. Upt Jj Tapanuli Utara pada TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang Lebih 6,8 Milyar Rupiah.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah sebesar kurang lebih Rp. 500 Juta Rupiah,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring bersama Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon saat mendampingi Kejari Tobasa menjelaskan modus operandi perbuatan para tersangka.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas telah bertentangan dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berikut Dengan Perubahannya, Serta Peraturan Lkpp No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui penyedia bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan Penahanan Rutan Selama 20 (Dua Puluh) Hari ke depan", jelasnya.
Kedua tersangka dipanggil secara patut untuk hadir di Kejari Tobasa dan saat konfrensi pers digelar para tersangka tampak mengenakan baju tahanan.
(cr3/tribun-medan.com)