News Video

Majelis Hakim Vonis Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim vonis mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin lebih rendah dari tuntutan jaksa

TRIBUN-MEDAN.COM - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Dia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta. 

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK

Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selengkapnya saksikan video:

(hen/tribunmedantv)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved