Polres Tanah Karo

Kantongi Paket Sabu Untuk Dijual, HS Ditangkap Tekab Narkoba Polres Tanah Karo

HS alias ART (31) warga Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

Istimewa
ART ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena kedapatan kantongi narkotika jenis sabu-sabu 

Kantongi Paket Sabu Untuk Dijual, HS Ditangkap Tekab Narkoba Polres Tanah Karo

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - HS alias ART (31) warga Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Ia ditangkap pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan ART ditangkap karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu di dalam baju yang ia kenakan.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menceritakan awalnya tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual sabu-sabu di Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo berinisial HS alias ART.

"Personel langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Dan sekitar pukul 18.00 WIB tim melihat HS alias ART berada di pinggir jalan dan langsung kita tangkap. Saat ditangkap ART membuat kotak rokok Sampoerna kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu di dalam kantong baju yang ia kenakan," terang Kapolres Tanah Karo, Kamis (17/2/2022).

Masih dikatakan Ronny, anggota juga menemukan 6 paket sabu, 13 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, potongan plastik asoy warna hitam, sebuah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop di dalam kotak sempurna yang dibuat ART.

"Kita juga menemukan uang sebesar Rp 300 Ribu diduga adalah uang hasil penjualan sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan HS ART dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses Lidik dan Sidik," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved