News Video
Tampang Terpidana Korupsi Mantan Kadis PUPR Pematang Siantar Usai Diringkus di Koskosan
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan yang merupakan terpidana korupsi revitalisasi pasar diringkus Tim TABUR Kejati Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan yang merupakan terpidana korupsi revitalisasi pasar diringkus Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rabu, (26/1/2022) malam.
Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Jhonson diamankan di sebuah kos-kosan yang terletak Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat pukul 22.30 WIB.
"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana korupsi Jhonson Tambunan di kediamannya Rabu malam," katanya, Kamis (27/1/2022).
Yos memgatakan, terpidana Jhonson sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2004.
"Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan," ucap Yos.
Ia menjelaskan bahwa Jhonson diamankan oleh tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.
Yang mana Jhonson diputus Pidana Penjara Selama Satu Tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67," bebernya.
Dikatakan Yos bahwa sebelumnya, pada tanggal 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.
Tak puas atas putusna tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, MA kemudian membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungkas Yos.
(cr21/www.tribun-medan.com)