Korupsi

Jaksa Penjarakan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Anggota Dewan

Kejari Deliserdang memenjarakan tiga tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan anggota dewan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
IST
Tiga tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan anggota DPRD Deliserdang ditahan Kejari Deliserdang, Kamis (22/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memenjarakan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2018/2019 senilai Rp 6 miliar, Kamis (27/1/2022). 


Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Indrawansyah Putra Harahap selaku mantan Kabag Umum, Rini Tutut Ariningrum selaku mantan bendahara dan Jamil Lubis selalu pihak swasta. 

Ketiganya langsung mengenakan rompi merah ketika hendak dibawa dan dititipkan di Lapas Lubukpakam. 

Kajari Deliserdang, Jabal Nur dalam siaran persnya menyebut saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap (P21). 

"Benar hari Kamis tim penyidik Kejari Deliserdang telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil. Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Jabal Nur

Disebut kalau ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. 

"JPU dalam waktu yang tidak lama akan melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor di Medan," kata Jabal Nur. 

Informasi yang dikumpulkan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut sudah sejak pada bulan lalu.

Saat itu ketiganya tidak langsung ditahan oleh Kejaksaan karena sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sekitar 1,3 milyar. Pihak Kejaksaan menilai pada saat itu ketiga tersangka masih koperatif. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved