News Video
Minyak Goreng Kemasan di Medan Turun Harga, Indomaret Batasi Pembelian Maksimal 2 Kemasan
Sejak pemerintah pusat memberlakukan kebijakan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, beberapa retail modern telah menyesuaikan harga.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejak pemerintah pusat memberlakukan kebijakan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, beberapa retail modern telah menyesuaikan harga.
Diantaranya ada retail Indomaret yang memberlakukan harga Rp14 ribu untuk migor kemasan satu liter dan Rp28 ribu untuk kemasan dua liter.
Saat dikonfirmasi, Manager Store Edy Jakob membenarkan jika ada penyesuaian harga untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Sehingga per hari ini, Rabu (19/1/2022), seluruh retail Indomaret sudah menggunakan harga terbaru untuk semua jenis merk minyak goreng.
"Indomaret tetap mengikuti peraturan dari pemerintah. Jadi untuk harga sudah kita sesuaikan dengan Rp14 ribu per liter dan Rp28 ribu untuk dua liter. Harapannya bisa meningkatkan daya beli masyarakat," ungkap Edy, Rabu (19/1/2022).
Dijelaskan Edy, untuk Indomaret juga membatasi pembelian migor kemasan dengan maksimal dua kemasan per orang.
"Kita sampai saat ini belum tahu kapan ini berlangsung. Tapi kalau kita dengar dari pemerintah beri waktu selama enam bulan. Tapi pastinya kita tetap ikuti aturan," ujarnya.
Namun begitu, untuk stok migor di retail, Edy mengatakan tergantung pasokan dari produsen minyak kemasan.
"Nah kalau stok ini tergantung supply dari supplier karena kan kita disini sebagai toko yang hanya menyediakan barang, tapi tetap kita order dari supplier," ucapnya.
Sementara itu, untuk pasokannya, Edy mengatakan jika untuk jumlah pasokan tiap retail berbeda-beda sesuai mulai dari 2-3 karton.
Dengan dikeluarkannya kebijakan harga migor satu harga Rp14 ribu per liter, hampir semua ritel modern diserbu oleh para ibu-ibu dengan menenteng dua kemasan migor ukuran dua liter.
"Ya lumayan lah dapat dua bungkus karena kan dibatasi ya mungkin biar kebagian semua ya, tapi udah lumayan lah ini," pungkas Kiki, pembeli.
(cr13/www.tribun-medan.com)