News Video
Melawan, Pencuri Sepeda Motor Petugas Kebersihan Dapat Timah Panas dari Polisi
DS (39), warga Jalan Prof Yamin, Gang Pinang, Kecamatan Medan Perjuangan dan JH (37) warga T. Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat
Penulis: Fredy Santoso |
Melawan, Pencuri Sepeda Motor Petugas Kebersihan Dapat Timah Panas dari Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - DS (39), warga Jalan Prof Yamin, Gang Pinang, Kecamatan Medan Perjuangan dan JH (37) warga T. Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polrestabes Medan. Dua spesialis pencurian sepeda motor ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik petugas kebersihan Kota Medan.
Keduanya pun terpaksa mendapat hadiah dari petugas karena berusaha melawan saat ditangkap petugas. Alhasil petugas menembak kaki pelaku pencurian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka DS merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang wanita pasukan melati atau kebersihan Kota Medan yang hilang pada 4 Januari 2021 kemarin.
"Jatanras Polrestabes Medan dan Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan diketahui dari pelakunya itu dua orang JH dan DS ini dilakukan penangkapan pada tanggal 6 Januari 2022. Pada saat dilakukan penangkapan dia orang pelaku ini berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dilakukan penembakan ke arah kakinya dan tersangka berhasil dilumpuhkan dan selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dibawa berobat," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (8/1/2022).
Firdaus menyebut pelaku berjumlah empat orang yakni DS, JH, A dan Y namun dua lagi A dan Y masih dalam pengejaran.
Mereka beraksi di dua lokasi berbeda dengan rincian pada 4 Januari 2022 di Jalan Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia mencuri sepeda motor milik petugas Melati atau kebersihan bersama DS dan A.
Kemudian aksi kedua pada 5 Januari di Jalan Melur, Kecamatan Medan Maimun mencuri dua sepeda motor sekaligus bersama DS, Y dan JH.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Kepada polisi mereka mengaku menjual sepeda motor milik petugas kebersihan senilai Rp 1,6 juta. Uang hasil penjualannya mereka gunakan untuk membeli narkoba.
Setelah diperiksa hasil pemeriksaan urine keduanya pun positif narkoba. Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama sembilan tahun penjara. "Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
(Cr25 /tribun-medan.com)