Marak Kasus Predator Seksual di Deliserdang, Arist Merdeka Sirait: Harus Segera Diputus Mata Rantai
Komnas Perlindungan Anak menyikapi kejadian yang menimpa belasan anak yang menjadi korban predator seksual.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Belakangan ini, kasus-kasus predator kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Deliserdang mengalami peningkatan.
Komnas Perlindungan Anak menyikapi kejadian yang menimpa belasan anak yang menjadi korban predator seksual.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan Kasus predator seksual di Kabupaten Deliserdang mengalami peningkatan.
Baca juga: Presiden Kazakhstan Perintahkan Pasukan Tembak Demonstran Tanpa Peringatan
"Lihat saja kasus kejahatan seksual yang diderita 13 orang anak dari rentan berusia 7-11 tahun yang dilakukan seorang anak RB usia 11 tahun tetangga para korban di Dusun 2 Kecamatan Bangun Purba, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara," katanya, Jumat (7/1/2022).
Lanjut Arist, satu dari 13 korban, SF (8) akibat serangan persetubuhan menderita pendarahan serius (Bluding) dari dampak dimasukkanya jari pelaku dan botol bekas minyak telon ke dalam areal sensitif korban saat melakukan kejahatan seksual.
Yang cukup menyedihkan, sambung Arist, satu di antara 13 korban GS (8) korban kejahatan seksual terpaksa mengungsi dari rumahnya bersama kedua orangtuanya di salah satu gubuk yang tak pantas huni 3 kilo meter dari rumahnya.
"Kejahatan seksual yang dilakukan pelaku telah berulang dan telah meresahkan warga masyarakat dan anak disekitarnya.
Dalam prilakunya pelaku telah berubah menjadi predator dan monster anak. Lalu, da juga kasus kejahatan seksual yang menjijikkan dimana seorang ayah kandung HG (56) di Kecamatan Pantai Labu melakukan kejahatan seksual terhadap putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan," ucap Arist.
Lalu, ada juga seorang bapak, berinisial ZE (57) dan abang kandung korban KS (23) di Tanjungmorawa melakukan rudapaksa terhadap putri dan adik kandungnya secara berulang.
Baca juga: Akhirnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Petugas Melati Pemko Medan Ditangkap Polisi
Perkosaan massal juga terjadi di Kecamatan Galang, akibat dari perkosaan masal itu korban NS (12) menderita stres yang pada akhirnya korban menyudahi hidupnya dengan cara bunuh diri karena malu dan perkaranya tidak kunjung mendapat perlindungan.
"Mirisnya lagi, ada juga kejahatan seksual yang dilakukan seorang pendeta BS (43) di Batang Kuis terhadap 10 orang anak rohaninya dan pelaku saat telah divonis 9 tahun penjara.
Dan ada pula oknum tokoh agama DE (42) di Hamparan perak melakukan rudapaksa terhadap seorang santrinya AH usia 13 selama hampir 3 bulan berulang dan yang menjijikkan kejahatan seksual itu dilakukan oleh pelaku di tempat beribadah," tutur Arist.
Tak hanya sampai di situ, beberapa kasus lain yang juga terjadi di Deliserdang seperti di kecamatan Galang seorang ayah FS (38) melakukan serangan persetubuan terhadap anak kandungnya sendiri dan kedua orangtua saat ini melarikan diri untuk menghindari perbuatan pidananya
"Dari data- data itu dan demi penegakan hukum bagi korban, sudah selayaknya Polres Deliserdang melawan predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak.
Dan ada pula anak dieksplotasi secara seksual di salah satu restauran di Kecamatan Pancur Batu. Puluhan anak rata-rata usia 13 dan 15 tahun dipaksa melayani konsumen seksual komersial," jelas Arist.
Dari hasil kunjungan terhadap 13 korban kekerasan seksual di dusun dua Bangun Purba, sambungnya berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Deliserdang Komnas Perlindungan dan LPA Deliserdang menyimpulkan bahwa predator dan monster telah mengepung kehidupan masyarakat harus segera diputus mata rantainya dan harus dilawan.
"Harus diputus mata rantainya dan segera dihadapi dengan pendekatan hukum,"pungkas Arist Merdeka Sirait.
Dengan demikian dengan meningkatnya kasus-kasus kekerasan dalam bentuk sodomi, serangan persetubuan, perkosaan, persetubuhan sedara (incest) dan perbuatan cabul dalam bentuk lainnya.
Baca juga: Perkembangan Kasus Pelajar Dianiaya Satgas PDIP, Kabid Humas Polda Sumut : Masih Berproses
"Ada banyak predator dan monster di Deliserdang yang harus dilawan secara bersama dan kasus kejahatan seksual terhadap anak mesti menjadi masalah bersama, sehingga semua anggota masyarakat menjadikan pelanggaran hak anak sebagai masalah bersama (commond Issue).
Kepungan predator dan monster anak di Deliserdang ini sudah sepatutnya, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi yang dilanggar haknya. Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak boleh berdiam diri atas kondisi ini.
Demi kepentingan anak (the best interest of the child) sudah saatnya Bupati Deliserdang menjalankan amanatnya memberikan perlindungan anak sebagai anggota masyarakat rentan.
Bupati Deliserdang sebagai pelaksana tugas eksekutif menggerakkan anggota masyarakat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.
Untuk melindungi anak dari serangan predator dan monster di Deliserdang, Komnas Perlindungan Anak, LPA Deiserdang segera membangun kordinasi guna melawan predator dan monster anak di Deliserdang.
Tidak ada kompromi dan toleransi dengan predator dan monster anak,” pungkas Arist.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arist-merdeka-sirait-di-mapolda-sumut.jpg)