Kripto

India Menambah Daftar Negara yang Tolak Bursa Kripto di Negaranya, Khawatir Stabilitas Keuangan

India angkat suara terkait fenomena mata uang kripto. Pemerintah India melalui Reserve Bank of India (RBI) menyatakan dukungannya untuk melarang penuh

Tayang:
AFP
Pemerintah India melalui Reserve Bank of India (RBI) menyatakan dukungannya untuk melarang penuh (memblokir) atas cryptocurrency (uang kripto) kepada dewan pusat. 

TRIBUN-MEDAN.com - India angkat suara terkait fenomena mata uang kripto.

Pemerintah India melalui Reserve Bank of India (RBI) menyatakan dukungannya untuk melarang penuh (memblokir) atas cryptocurrency (uang kripto) kepada dewan pusat.

Mereka menyoroti keprihatinan terkait stabilitas makroekonomi dan keuangan, juga mengenai manajemen pertukaran.

Informasi ini diperoleh Economic Times dari beberapa orang dari pertemuan dewan bank sentral pada hari Jumat (17/12/2021).

RBI juga menjelaskan soal masalah mengatur aset tidak berwujud dari luar negeri, dikutip Senin (20/12/2021).

Dalam keterangan resminya, RBI mengatakan pihaknya membahas sejumlah aspek.

Harga Bitcoin Terus Merosot Dibanding Kripto Lain dan Ramalan Masa Depan Bitcoin Suram

Ikut Jejak Tesla, Perusahaan Ritel Terbesar di Meksiko Terima Pembayaran dengan Bitcoin

Termasuk soal mata uang digital dari bank sentral.

"Dewan juga membahas berbagai aspek terkait dengan Mata Uang Digital Bank Sentral dan mata uang kripto swasta," jelas lembaga itu.

Bank sentral India memang terus menyuarakan kekhawatiran soal uang kripto.

Misalnya tahun 2019 yaitu memperdebatkan larang langsung pada cryptocurrency pribadi.

India juga telah mendaftarkan aturan terkait cryptocurrency dalam Regulation of Official Digital Currency Bill dan akan diperkenalkan pada parlemen di sesi musim dingin.

Rancangan itu menciptakan kerangka kerja membuat mata uang digital resmi yang dikeluarkan RBI.

Tujuannya melarang cryptocurrency swasta di India.

Namun dengan ada pengecualian, yaitu produk mempromosikan teknologi yang mendasari cryptocurrency dan penggunaannya.

Perdana Menteri India, Narendra Modi akan mengambil keputusan terakhir soal kerangka kerja tersebut.

Economic Times juga pernah melaporkan RUU tidak mungkin diperkenalkan pada sesi saat ini, sebab pemerintah ingin mengadakan konsultasi lebih luas.

Sebelumnya, Gubernur RBI, Shaktikanta Das juga pernah mengatakan kripto jadi perhatian serius pihaknya.

Ini berasal dari pandangan makroekonomi dan stabilitas keuangan.

"Sebagai bankir sentral, kami punya kekhawatiran serius mengenal hal itu dan kami telah menandainya beberapa kali," ungkapnya.

Rusia larang pasar kripto
Rusia larang pasar kripto (Unsplash)

Pasar Kripto Anjlok

Pasar kripto pada akhir tahun ini semakin melemah. Bitcoin sebagai kapitalisasi terbesar anjlok cukup dalam. Para investor kripto mulai pusing. 

Pada Senin (20/12/2021), harga 8 dari 10 kripto dengan kapitalisasi pasar utama kompak rontok pada Senin (20/12).

Mulai dari bitcoin, ethereum, solana, cardano, sampai avalanche, pendatang baru di 10 papan teratas.

Namun, masih ada dua kripto yang bertahan di zona hijau, yakni XRP dan terra.

Coinmarketcap.com melansir XRP meningkat 1,86 persen dalam 24 jam terakhir dibanderol sekitar US$0,8397 per keping.

Sedangkan terra meroket 6,73 persen menjadi US$77,33 per keping.

Sayangnya, bitcoin, kripto dengan kapitalisasi pasar tertinggi turun tipis 0,15 persen ke posisi US$46.685 per koin.

Diikuti ethereum yang melorot 0,18 persen menjadi US$3.981 per keping. Padahal, sepekan terakhir ethereum sudah bertahan di level US$4.000-an.

Selanjutnya, binance coin atau BNB jatuh 0,51 persen ke posisi US$530,15 per keping.

Lalu, tether turun tipis 0,02 persen menjadi US$1 per keping, dan solana rontok 1,58 persen menjadi US$179,5 per keping.

Cardano juga merosot 0,23 persen ke level US$1,24 per keping dan avalanche yang merupakan pendatang baru di 10 papan teratas terjun bebas 6,25 persen menjadi US$107,13 per keping.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia.

Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dominan Kripto Alami Kemerosotan, Hanya Terra dan XRP yang Bertahan, Bagaimana Nasib Bitcoin?

Harga Bitcoin Terus Merosot Dibanding Kripto Lain dan Ramalan Masa Depan Bitcoin Suram

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: CNBC

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved