Cerita Seleb

Dulu Terkenal Artis Seksi Hidup Glamor, Kini Telan Karma Menangis Dipenjara Gegara Bisnis Perzinahan

Artis cantik Cynthiara Alona menangis saat dengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
INSTAGRAM @GUEENALONA_SEXYANGEL
Foto seksi Cynthiara Alona yang ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi online. 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis seksi ini kepergok nangis imbas terima karma hukuman kena ulah perbuatannya sendiri.

Bagaimana tidak kena tulah perbuatannya sendiri hingga nangis kejer, artis seksi ini pasrah divonis hakim usai kepergok jadikan hotel miliknya sebagai sarang prostitusi online.

Begini nasib artis seksi ini sekarang usai divonis hakim setelah kepergok jadikan hotel miliknya sebagai sarang prostitusi online.

Artis cantik Cynthiara Alona menangis saat dengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Kolase Tribun Medan/IST)

Seperti diketahui, Cynthiara Alona diamankan bersama dua orang lainnya terkait dugaan prostitusi online.

Meski Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik, namun wanita umur 35 tahun atau Cynthiara izinkan hotelnya jadi sarang prostitusi.

Tak tanggung-tanggung, bahkan korban prostitusi online di hotel Cynthiara Alona masih usia belasan tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan prostitusi.

"Modus operandinya, karena Covid-19, dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung."

Baca juga: Bak Sinetron, Pria Ini Ceraikan Istri Artis Cantik Demi Mantan, Lalu Cerai dan Balik ke Mantan Istri

Baca juga: Potret Kecantikan Yoshirin Setelah Operasi Kelamin, Kini Hidupnya Berubah Dinikahi Pengusaha Kaya

"Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Cynthiara Alona juga sudah tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.

"Ya, di sini dia (Cynthiara Alona mengetahui langsung hotelnya dijadikan tempat prostitusi)," lanjut Yusri.

Baca juga: Haji Faisal Gelar Pengajian dan Doa 40 Harian Bibi dan Vanessa, Doddy Sudrajat Pamer Alphard Baru

Baca juga: Daftar Orang Terkaya di Indonesia 1-10 Pada 2021, Ada Mantan Sopir Angkot dan Penjual Biskuit


Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, pengelola hotel AA dan muncikari DA.

Cynthiara Alona dan dua orang tersebut menawarkan wanita anak di bawah umur untuk menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya.

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah, pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," tambahnya.

Baca juga: BUKA-BUKAAN Tingkah Nyeleneh Anang, Ashanty Bongkar Ritual Suami Minta Jatah, Konsep Ranjang

Baca juga: Kisah Artis Dulu Korban Sinetron Keluarga Cemara, Rela Jualan Nasi Keliling, Kini Sukses Besar

"Kita sepakat bahwa 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14 - 15 tahun," pungkas Yusri.

Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sarang prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya."

"Kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002.

Kini Cynthiara Alona dijatuhkan vonis yang terbilang ringan, bahkan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, JPU menuntut sang artis dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk Cynthiara Alona memangkas habis tuntutan dari JPU.

Pun Cynthiara terima vonis 10 bulan penjara dari kasus prostitusi online anak-anak, Rabu (8/12/2021).

Mendengar vonis yang ringan tersebut, Cynthiara Alona menangis mendengar putusan majelis.

Menurutnya, vonis 10 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah adil.

Terlihat Cynthiara Alona yang hadir secara daring dalam persidangan, tampak tertunduk dan terdengar terisak tangis saat mendengar putusan.

"Alhamdulillah, saya mendapat keadilan," ujar Cynthiara Alona sembari terisak.

Keterusan menangis, Cynthiara Alona sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin.

Pasalnya dia masih saja terus menangis padahal hakim meminta tanggapannya seusai pembacaan putusan.

"Jangan menangis dulu. Saudari terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 296, menyatakan jatuh pidana 10 bulan."

"Bagaimana tanggapannya, menerima, mau pikir-pikir terlebih dulu?" tanya Mahmuriadin.

Cynthiara Alona terima putusan hakim.

"Saya menerima," jawabnya sambil menangis tersedu-sedu.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved