Sindikat Narkoba
Dua Kali Lolos Selundupkan Belasan Kilo Sabu, pada Aksi Ketiga Kurir Antarprovinsi Dibekuk
Petugas Polres Binjai membekuk seorang kurir narkoba antarprovinsi bersama barang bukti 13 Kg sabu di SPBU Tandem
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM,BINJAI- Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, di SPBU Tandem, Jalan Tengku Amir Hamzah, Minggu (12/12/2021).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang kurir berinisial YI (30).
Menurut Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, pengungkapan kasus narkoba ini tak terlepas dari pengintaian yang dilakukan anak buahnya di Satuan reserse Narkoba.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini sudah dua kali berhasil membawa sabu ke Sumut," kata Ferio, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Pamornya Redup Jadi Sopir Ojol, Aktor Rambut Gondrong Ternyata Jualan Rokok Isi Sabu, Nasibnya Kini
Dia mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Hajiluan, Desa Tanah Jambi Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi kurir karena dibayar Rp 35 juta," terangnya.
Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipasok dari China, dengan modus dibungkus dalam kemasan teh.
Baca juga: Razia Dishub-Polantas Medan Jaring 4 Sopir Pemakai Sabu, Belasan Kendaraan Dikandangkan
"Barang tersebut datang dari China, kemudian ke Malaysia dan masuk ke Sumut dari jalur perairan tikus di Aceh," ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terduga pelaku dikenakan hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelasnya. (wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-narkoba-13-Kg-yang-diamankan-Polres-Binjai.jpg)