News Video
Kemenkumham Sumut Pindahkan Tiga Napi Gembong Narkoba di Medan dan Siantar ke Nusakambangan
Tiga napi gembong narkoba yang dianggap berisiko tinggi dipindahkan dari Medan dan Siantar ke Lapas Nusakambangan oleh Kemenkumham Sumut
Kemenkumham Sumut Pindahkan Tiga Napi Gembong Narkoba di Medan dan Siantar ke Nusakambangan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan tiga napi gembong narkoba.
Adapun tiga napi gembong narkoba itu FC, KR dan MAH.
Menurut Kemenkumham Sumut, tiga napi gembong narkoba ini berisiko tinggi.
Pemindahan tiga gembong narkoba ini dilakukan pada Rabu (1/12/2021) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Menurut informasi, ketiganya dipindahkan dari Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan dan Lapas Klas IIA Siantar.
Mereka akan dikirim ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno mengatakan, hal tersebut dikakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas dan rutan di wilayah Sumatera Utara.
"Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH. Adapun narapidana FC pidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan," bebernya.
Proses pemindahan tiga narapidana tersebut, kata Erwedi dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya," katanya.
Erwedi mengatakan pemindahan narapidana ini, dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
"Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas" ujar Erwedi.
Erwedi mengatakan Napi berinisial KR sendiri merupakan napi yang kembali diadili pada bulan September 2021 lalu, karena ketahuan mengdalikan penjualan sabu dari penjara sebayak 52 Kg.
Majelis hakim PN Medan pun telah memvonis KR dengan pidana mati.
Melalui penasihat hukumnya, KR diketahui melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
(cr21/tribun-medan.com)