News Video
Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen, Kadisnaker: Itu Ketentuan Dewan Pengupahan
Ia mengatakan, penetapan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pemerintah dan pelaku usaha.
Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen, Kadisnaker: Itu Ketentuan Dewan Pengupahan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak menanggapi tuntutan Serikat Buruh terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen.
Ia mengatakan, penetapan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pemerintah dan pelaku usaha.
"Jadi kalau untuk penentuan upah yang akan dibicarakan itu ada dewan pengupahan dan dewan pengupahan ini yang akan membicarakan pengupahan yang akan ditetapkan. Di dewan pengupahan unsur pemerintah ada, unsur pengusaha ada, unsur pekerja juga ada," ujar Hannalore, Senin (8/11/2021).
Ditanya mengenai sikap Pemerintah Kota Medan terkait tuntutan tersebut, Hannalore mengaku pihaknya menunggu peraturan dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Jadi ketentuan dari pusat belum kita terima, belum dapat kita peraturan nya itu harus ada petunjuk dari kementrian. Karena dari provinsi juga belum ada ketentuan UMP, untuk menentukan UMK kita harus ada ketentuan UMP terlebih dahulu," ucapnya.
Dikatakannya, kenaikan upah tersebut nantinya akan berdasarkan keputusan dari dewan pengupahan.
"Kita tetap mematuhi mekanisme dan kita belum membahas karena upah minimum provinsi belum ditetapkan Gubernur. UMK itu tidak boleh di bawah provinsi, kalau sesuai mekanisme (naik 10 persen) ya silakan. Kita lihat saja nanti, bukan pasrah, itu yang menentukan bukan kita, ada dewan pengupahan yang menentukan kita tetap mematuhi ketentuan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)