News Video

Cerita Pemilik Kos-kosan Jalan Pelajar Timur yang Diduga Diperas Oknum ASN Pemprov Sumut

Dia menjelaskan sejak awal memang ada sistem jaga malam di daerah rumahnya dan pihaknya selalu patuh. Terkhususnya dengan pengurus siskamling yang

Cerita Pemilik Kos-kosan Jalan Pelajar Timur yang Diduga Diperas Oknum ASN Pemprov Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus oknum PNS dari Pemprov Sumut melakukan pemerasan kepada pemilik kos-kosan di Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Denai sampai saat ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik.

Martin Bagariang selaku pengelola kos-kosan dan rumah kontrakan mengungkapkan sudah lama melangsungkan usaha tersebut.

"Kalau untuk rumah kontrakan itu kami bangun sejak tahun 2017. Sementara kos - kosan tahun 2018," kata Martin kepada Tribun Medan, Minggu (7/11/2021).

Dia menjelaskan sejak awal memang ada sistem jaga malam di daerah rumahnya dan pihaknya selalu patuh. Terkhususnya dengan pengurus siskamling yang lama bernama Udin, lalu penjaga malam bernama Ule.

Dikatakannya hubungan dengan keduanya baik. Berdasarkan perjanjian, pihaknya membayar Rp 30 ribu untuk rumah kontrakan dan kos-kosan Rp 10 ribu untuk setiap kamar.

"Jadi untuk kos-kosan totalnya Rp 400 ribu dengan hitungan ada 40 kamar. Sedangkan rumah kontrakan totalnya Rp 210 dengan jumlah 7 unit," sebutnya.

Pembayaran itu pun berlangsung lancar dengan Udin dan Ule. Namun ketika SM, selaku oknum dari ASN, mulai tinggal di lingkungan tersebut, timbullah persoalan.

Berdasarkan cerita dari warga yang didapatnya, SM pada dasarnya tidak lagi tinggal di lingkungan itu sejak menikah. Tapi sekitar awal tahun 2021, SM kembali dan menempati rumah keluarganya di daerah itu.

Herannya, tepat 22 September 2021, SM datang bersama rekan lainnya berinisial DS ke tempat Martin. SM dan DS tiba-tiba menghitung jumlah kos - kosan dan rumah kontrakan di kediaman Martin.

"Kemudian dengan nada yang tidak enak, mereka bertanya ke ipar saya. Berapa dibayar jaga malamnya ini, katanya. Ya karena kami anggap pembayaran beres, ipar saya bilang tanya saja ke penjaga malam," sebutnya.

"Tapi entah kenapa mereka tidak terima dan marah - marah ke kami. Mereka sempat pergi begitu saja. Tapi selang berapa menit, datang lagi mereka dan melarang seluruh anak kos melewati gang kasih karena mau diportal," tambahnya.

Setelah selesai berteriak, melalui CCTV, rupanya SM dan DS serta lainnya mengambil riang listrik dari rumah di depan kediamannya.

Kemudian jalan (yang mengarah ke gang Kasih) di daerah kediamannya di plang dan dilas. Besoknya, ipar Martin melapor ke pemerintahan setempat dan dijanjikan akan dilakukan rapat di rumah kepala lingkungan.

Tetapi, saudaranya yang datang untuk menghadiri rapat untuk mediasi justru diusir oleh SM dan rekan lainnya. SM bilang keluarganya yang hadir bukan warga Gang Kasih sehingga harus pulang.

Ujungnya, kepala lingkungan pun menyuruh keluarganya pulang demi kebaikan bersama. Setelah pulang, tak lama berselang tiba - tiba datang sekelompok orang bersama Polsek Medan Area ke kediamannya.

Rupanya, SM menuduh lokasinya sebagai tempat prostitusi online dan sarang narkoba. Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Ternyata tudingan tersebut tidak benar.

Lalu dilakukan musyawarah dan pihak kepolisian ujungnya berpesan agar portal dibuka tapi sampai saat ini tidak demikian.

Akhirnya lurah mengundangnya pada 6 Oktober 2021 bersama dengan pihak kepolisian, dan pemerintahan setempat serta pihak yang berseteru.

Dari sana terungkap, rupanya ada 9 poin dari SM kepada pihaknya. Tapi ada yang bisa dilaksanakan dan ada yang tidak bisa.

Salah satunya membuat parit sendiri dan menaikkan secara sepihak biaya siskamling jadi sebesar Rp 30 ribu per kamar berisi atau tidak berisi. Jika di total keseluruhan jadi Rp 1,700 an harus disetor ke SM.

"Sementara portal tetap ditutup ke arah lokasi kami dengan aturan ditutup pukul 22.00 WIB dan dibuka 05.00 WIB. Kalau pun itu dipenuhi, tidak bisa anak kos jadi masuk ke tempat kami," ujarnya.

Ia katakan sempat menawar jadi Rp 1 juta. Tapi tetap ditolak SM. Akhirnya, pertemuan deadlock. Walhasil, ia pun menganggap mediasi tidak berlangsung baik dan melapor ke Polrestabes Medan pada 13 Oktober 2021.

Dampak jadi perseteruan dan pemberlakuan portal tersebut usaha kos-kosan dan rumah kontrakannya sepi. Dari yang sebelumnya 43 kamar kos terisi penuh, kini tinggal 25 kamar yang terisi. Sementara untuk kontrakan rumah, ada 2 yang sudah kosong.

"Mereka pasang poster juga di dekat situ bahwa ini tidak bisa karena prostitusi online. Padahal kami kan tidak pernah seperti itu. Jadi melihat spanduk itu anak kos jadi takut," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved