Simak Cara Meningkatkan Status Tanah Girik Menjadi SHM: Persyaratan dan Alurnya
Cara meningkatkan status tanah girik menjadi SHM. Apakah Anda pernah mendengar status tanah girik?
TRIBUN-MEDAN.com - Cara meningkatkan status tanah girik menjadi SHM.
Apakah Anda pernah mendengar status tanah girik? Bila belum mari baca pengertian tanah girik.
Apa itu tanah girik?
Melansir dari kompas.com, tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.
Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Biasanya, penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari warisan atau keluarga.
Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik.
Sementara itu dikutip dari laman Indonesia.go.id, Rabu (24/2/2021), tanah girik artinya tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi.
Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
Girik tidak menjamin kepastian hukum soal hak kepemilikan.
Sehingga, rentan terjadi polemik atau ada pihak lain yang mengeklaim meski Anda sedang berkuasa secara fisik di tanah girik.
Sebab, tanah girik masih sebatas surat kuasa dan belum bersertifikat resmi sesuai amanat perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUAP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Cara Menaikkan Status Tanah Girik menjadi SHM:
Akta jual beli tanah
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi girik yang dimiliki
Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda perlu mendatangi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk mengurus sejumlah surat, yakni Surat Keterangan Tidak Sengketa.
Surat ini untuk memastikan bahwa tanah sedang bersengketa. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah Dokumen ini isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah yang sedang Anda mohonkan.
Mulai dari awal pencatatan di kelurahan atau desa sampai penguasaan sekarang ini.
Termasuk proses peralihan baik sebagian atau keseluruhan.
Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas, namun kemudian dijual atau dialihkan sebagian lahannya.
Surat Keterangan Tanah secara Sporadik Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Mengurus di Kantor Pertanahan Usai menyelesaikan urusan di kelurahan atau desa dan seluruh dokumen telah siap, selanjutnya Anda mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Begini alurnya:
Mengajukan Permohonan Di loket pendaftaran, Anda akan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Pengukuran ke Lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Surat Ukur disahkan atau ditandatangani pejabat yang berwenang.
Penelitian oleh Petugas Panitia A Pada tahapan ini Panitia A akan melanjutkan proses di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah atau kades setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan atau Desa dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.
Hal ini bertujuan menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak mendapati keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa SHM. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
Besarannya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.
Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Besaran Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik Besaran biaya sangat relatif. Utamanya tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
(*/tribun-medan.com)
• Pengertian Gross Domestic Product (GDP) dan Cara Menghitungnya
• Fakta-fakta Unik Belangkas, Hewan Berdarah Biru yang Jadi Bahan Obat dan Mitos Hewan Purba Ini
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cara-menigkatkan-tanah-girik-menjadi-shm.jpg)