Begini Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Langsung Cair Tanpa Antre

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online. Simak langkah-langkah agar bisa mengklaim dana di BPJS Ketenagakerjaan. 

DOK BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online. Simak langkah-langkah agar bisa mengklaim dana di BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek semakin mudah.

Hal itu memungkinkan dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," ujar Wahyu lewat siaran pers, Selasa (2/11/2021).

Berikut 6 Cara Cepat dan Mudah Belajar Bahasa Inggris, Bisa dengan Rutin Nonton Film dan Menyanyi

Ikuti Cara Cepat Menurunkan Berat Badan Cuma 2 Minggu, Perhatikan Pola-polanya

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia.

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

  • Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store
  • Login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Jaminan Hari Tua";
  • Setelah itu, klik menu "Cek Saldo";
  • Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.

Berikut Syarat dan Cara Daftar Driver ShopeeFood Terbaru 2021, Cuma Lewat Ponsel

Cara Gunakan Fitur TikTok Shop untuk Berbelanja Online dan Cara Melihat riwayat pemesanan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

  • Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store
  • Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik "Sudah"
  • Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  • Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda
  • Jika sudah klik "Selanjutnya"
  • Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik "Selanjutnya"
  • Isi data kependudukan Anda
  • Isi data tambahan dan kontak darurat
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data;
  • Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua"
  • Lalu klik "Klaim JHT" Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim
  • Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya";
  • Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik "Selanjutnya"
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved