Racik dan Jual Kosmetik Ilegal, Tiya Chairiyah Divonis Bayar Denda Rp 10 Juta
Terbukti bersalah memproduksi kosmetik tanpa izin (ilegal), Tiya Chairiyah divonis bayar denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Medan, Kamis. Racik dan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti bersalah memproduksi kosmetik tanpa izin (ilegal), Tiya Chairiyah divonis bayar denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Trigan menilai, warga Jalan Suka Subur, Kecamatan Medan Johor ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 62 ayat (1) UU RI No.08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tiya Chairiyah dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan," kata Hakim.
Dikatakan Hakim adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dapat merugikan konsumen yang menggunakan kosmetik racikannya.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang di persidangan," kata hakim.
Usia mendengar vonis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara yang menjerat perempuan 29 tahun itu berawal pada 18 Mei 2021 lalu, saat itu datang petugas dari Balai POM ke rumah terdakwa di Jalan Suka Subur Kecamatan Medan Johor untuk melakukan pemeriksaan, sebab diduga dijadikan tempat memproduksi dan menyimpan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan produk Kosmetik Tanpa Izin Edar beserta kemasan yang disimpan di loteng Rumah terdakwa," beber jaksa.
Adapun produk-produk kosmetik tersebut yaitu CLB Body Lotion Whitening, S Glowing Day Cream, S Glowing Night Cream, Toner, Pink Glow Day Cream, Pink Glow Night Cream, Tabita Day Cream, Tabita Night Cream, dan lainnya.
Jaksa menuturkan setelah diinterogasi terdakwa menerangkan bahwa semenjak 6 bulan yang lalu terdakwa telah memproduksi kosmetik dengan cara meracik sendiri produk-produk kosmetik yang dibeli terdakwa secara online melalui aplikasi, dengan membeli produk yang paling murah seperti pot kosong, cream, bahan baku dan stiker.
Lalu produk kosmetik berupa bahan baku dan cream yang telah diracik terdakwa, dimasukkan ke dalam tiap botol atau pot lalu terdakwa memberi stiker pada botol dan pot tersebut selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam wadah/tas dan menjual atau menawarkan produk-produk kosmetik tersebut secara online.
"Saat produk kosmetik yang terdakwa edarkan tersebut diteliti dan dicek oleh petugas Balai POM dengan cara menggunakan aplikasi CEKBPOM, ternyata produk kosmetik yang diedarkan oleh terdakwa tidak pernah dan tidak ada terdaftar dalam izin edar, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diperoses lebih lanjut," urai jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kosmetik-palsu-medan.jpg)