Homoseksual di Korps TNI

Oknum Perwira TNI Berhubungan Sesama Jenis Dipecat, Bercinta di Kos dengan Sesama Prajurit Laki-laki

Seorang oknum perwira TNI mencoreng nama baik kesatuannya, lantaran kedapatan berhubungan sesama jenis dengan sesama prajurit laki-laki

Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi TNI penyuka sesama jenis 

TRIBUN-MEDAN.COM- Seorang oknum perwira TNI dipecat dari kesatuannya lantaran nekat berhubungan sesama jenis dengan sesama prajurit laki-laki.

Menurut informasi, oknum perwira TNI itu adalah Letda Laut (KH) DAS.

Dia dipecat sebagaimana putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada tanggal 29 Juli 2021.

Sebagaimana dilansir dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, kasus asusila yang dilakukan Letda Laut (KH) DAS ini diadili oleh Hakim Ketua Letkol Chk I Gede Made Suryawan, dengan dua hakim anggota Letkol Chk Dedy Darmawan, M.hbr dan Letkol Chk Ahmad Efendi.

Adapun yang bertindak sebagai oditur militer yakni Mayor Chk Agung Catur Utomo.

Dalam putusan perkara asusila ini, disebutkan dua nama prajurit TNI yang diduga turut serta penyuka sesama jenis.

Adapun dua oknum TNI itu yakni Kopda Pom BJ dan Serda LFN.

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Penculikan Oknum TNI Desersi Diikat Kabel dan Dipukuli Kayu di Bagian Mata

Dalam amar putusannya, hakim menyebut barang bukti yang disita dari Letda Laut (KH) DAS berupa satu lembar fotocopy buku tamu Hotel Andita Syariah Jalan Cokroaminoto No.02 Surabaya.

Kemudian,  satu lembar fotocopy nota tamu Hotel Kemajuan Jalan K.H.Mansyur No. 96 Surabaya dengan nomor 033893.

Lalu, dua lembar foto kos-kosan Kopda Pom BJ di Jalan Bungurasih Timur RT 12/RW 01 Sidoarjo Jawa Timur.

Selanjutnya, satu lembar fotocopy KTP milik Serda LFN.

Menurut informasi, kasus asusila ini terjadi pada medio 2018 lalu.

Baca juga: Oknum TNI Loncat dari Jembatan Suramadu, Tinggalkan Surat untuk Istri Dalam Tas

Saat itu, Letda Laut (KH) DAS berkenalan dengan satu diantara oknum TNI penyuka sesama jenis ini.

Dari sana, hubungan mereka berlanjut, hingga disebut Letda Laut (KH) DAS beberapa kali bercinta dengan sesama prajurit laki-laki.

Bahkan diinformasikan, bukan cuma prajurit TNI saja, tapi ada juga kabarnya warga sipil yang pernah berhubungan intim dengan Letda Laut (KH) DAS.

Untuk Kopda Pom BJ, disebut-sebut sudah lima kali melakukan hubungan sesama jenis dengan Letda Laut (KH) DAS.

Baca juga: Kodam II/Sriwijaya Buka Suara Soal Tentara Desersi Beking Pengedar Sabu yang Culik dan Siksa Warga

Hubungan sesama jenis itu dikabarkan dilakukan empat kali di kos Kopda Pom BJ di Jalan Bungurasih Timur RT 12/RW 01 Sidoarjo Jawa Timur dan satu kali di Hotel Kemajuan Jalan K.H.Mansyur No. 96 Surabaya. 

Selain dipecat dari dinas kemiliteran, Letda Laut (KH) DAS juga ditahan selama enam bulan.

Putusan ini sejalan dengan Telegram Panglima TNI tanggal (22/10/2019), yang menyebut perilaku lesbian, gay, biseksual dan LGBT sangat tidak ditolerir.

Panglima TNI menegaskan, LGBT adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh prajurit.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved