INILAH Putusan Sidang Hotman Paris vs Hotma Sitompoel, Pengacara 30 Miliar Klaim Menang Telak
Hotman Paris yang dijuluki ‘Pengacara 30 Miliar’ dinyatakan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi.
TRIBUN-MEDAN.com - Perseteruan dua pengacara kondang Hotman Paris vs Hotma Sitompoel memasuki babak baru.
Pengaduan yang dilayangkan kubu Hotma Sitompoel atas dugaan pelanggaran kode etik Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak terbukti.
Dengan demikian, Hotman Paris yang dijuluki ‘Pengacara 30 Miliar’ dinyatakan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).
"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompoel. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti. Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta dalam persidangan tersebut, Rabu.
Baca juga: Hotman Paris Beri Ucapan Selamat HUT ke-11 Buat Tribun Medan
Majelis Hakim juga memutuskan Hotma Sitompoel harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 September 2021," lanjut Jack Rudolf.
Diketahui, pihak Hotma Sitompoel melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree ke Komisi Pengawas Advokat pada April 2021 lalu.
Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris yang dinilai memojokkan, menjelekkan, dan mengolok-olok, serta memprovokasi dan mengekspos Hotma Sitompoel.
Perkara ini bermula saat Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree menyindir Hotma Sitompoel dalam sebuah kesempatan.
Sebagai Kuasa Hukum, Hotman Paris saat itu tengah menemani Desiree Tarigan yang buka suara mengenai isu pengusiran dari rumah hingga pembangunan pagar pembatas.
Hotma Sitompoel menganggap Hotman Paris memanas-manasi dan memperkeruh situasi permasalahan yang ada.
Baca juga: Kini Jadi Kuasa Hukum Ibu Bams, Blak-blakan Hotman Paris Ngaku Pernah Naksir Desiree Tarigan
Klaim Menang Telak
Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris mengaku senang.
Ia pun berpesan agar Hotma Sitompoel dan tim kuasa hukumnya jangan terlalu banyak berbicara.
"Pesan saya pada Hotma Sitompoel dan tim pengacaranya, selama ini anda berkoar Hotman akan dipecat sebagai advokat, sekarang berbalik," kata Hotman Paris saat ditemui di kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: TERBONGKAR dari Melaney Ricardo,Hotman Paris yang Dijuluki Pengacara 30 M Bawa Barang Murah di Mobil
"Hotma dan tim kuasa hukumnya kalah 2-0 sama Hotman," ujarnya lagi.
Hotman Paris menilai, aduan Hotma Sitompoel sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Jadi sekarang enggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas. Pengajuan pertama Hotma Sitompoel kalah telak," ucap Hotman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peradi Tolak Laporan Hotma Sitompoel dan Nyatakan Hotman Paris Tak Bersalah" dan "Peradi Tolak Aduan Hotma Sitompoel, Hotman Paris: Mereka Kalah 2-0"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hotman-paris-vs-hotma-sitompul.jpg)