Perluasan e-Parking di Medan, Juru Parkir Akan Dijamin BPJS dan Asuransi Ketenagakerjaan

Dinas Perhubungan Kota Medan akan memperluas penerapan parkir elektronik (e-parking) yang saat ini sudah diterapkan dikawasan wisata Kesawan Square. 

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis (tengah) saat memberikan keterangan terkait perluasan penerapan sistem E-Parking di Medan, Senin (20/9/2021).(TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan akan memperluas penerapan parkir elektronik (e-parking) yang saat ini sudah diterapkan di Jalan Ahmad Yani atau kawasan wisata Kesawan Square. 

Perluasan penerapan e-parking akan dilakukan dengan penawaran kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan pihak ketiga (perusahaan swasta). 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan pihak ketiga nantinya akan mengelola lahan parkir, mengurusi Juru Parkir, alat dan juga sistem pembayaran digital yang akan digunakan. 

"Kami harapkan ke depan sistem digital yang dipersiapkan bisa diakses oleh seluruh masyarakat, sehingga masyarakat bisa tahu siapa jukirnya di situ, bagaimana lokasinya dan lain-lain," ujar Iswar, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, Iswar menjelaskan, juru parkir yang dipekerjakan selama penerapan e-parking nantinya harus terdaftar di BPJS dan juga terjamin asuransi ketenagakerjaan. 

"Kami harapkan juga pihak pengelola menjamin juru parkir ini termasuk BJPS dan Asuransi Ketenagakerjaan. Jadi dia betul-betul. Tentang besaran gaji silakan pihak pengelola yang menentukan itu," ungkapnya. 

Selain itu, Iswar juga berharap pihak ketiga dapat mempekerjakan juru parkir yang sudah ada di lokasi lahan parkir saat ini. 

"Yang berikutnya, kita harapkan pihak ketiga ini juga harus mempekerjakan juru parkir (jukir) yang ada saat ini. Dengan catatan jukir yang ada saat ini juga bisa mengikuti SOP yang diterapkan,"

"Contoh ruas jalan X, itu dikelola oleh si A wajib mempekerjakan yang ada saat ini dengan SOP dengan menggunakan alat ini misalnya. Kalau dia tidak mau baru diganti," katanya. 

Iswar mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum. 

Perwal tersebut, sambung Iswar, sekaligus mengajak masyarakat ataupun perusahaan yang ingin ikut mengelola perparkiran.

"Silakan jika berminat, bisa perseorangan atau badan usaha. Ajukan penawaran ke kami, tunjukkan alat aplikasinya. Kemudian kita ajak survei potensi di lokasi yang ditawar," terangnya.

Iswar menambahkan, setiap pihak ketiga yang mengelola suatu lokasi, akan dievaluasi setiap tiga bulan.

"Bisa saja seluruh Kota Medan dikelola hanya seorang pengelola. Tapi kita tak bisa langsung setuju dengan iming-iming yang disampaikan. Akan kita coba beberapa ruas jalan untuk melihat keseriusannya," pungkasnya. (cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved