News Video
Sejumlah Oknum Pejabat dan Politisi Diduga Lakukan Rudapaksa Terhadap 4 Siswi SMU di Jayapura
Polda Papua turun tangan terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat dan politisi terhadap empat orang siswi.
Para korban kala itu diiming-imingi liburan gratis dan diberi uang.
Mirisnya, dalam peristiwa ini, paman seorang korban ikut terlibat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Papua turun tangan terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat dan politisi terhadap empat orang siswi di Jayapura.
Sebelumnya pihak keluarga korban telah melaporkan sebanyak lima orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua.
Terkait dengan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Pelaporan pihak keluarga korban ke polisi dilakukan pada Sabtu (11/9).
Dikutip dari TribunPapua.com, laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi pada Senin (13/9).
Kamal mengatakan, sejauh ini penyidik baru memeriksa sebanyak tujuh orang saksi yang mengetahui pergerakan korban.
"Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua," kata Kamal kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Minggu (13/9/2021).
Menurut Kamal, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ada kemungkinan saksi bertambah setelah polisi melakukan pendalaman.
Kasus ini diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan sejumlah politisi partai di Papua.
Sedangkan korban yakni D, R, D, dan O yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA di Jayapura.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga menggali informasi berupa kronologi dari korban hingga terduga pelaku.
Sehingga kini polisi belum dapat menyimpulkan terkait kasus ini.
"Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.
Sementara itu, disebutkan bahwa ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan terduga pelaku.
Terkait hal ini, Kamal menjelaskan bahwa perdamaian itu untuk kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga korban.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta. Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh TribunPapua.com, peristiwa pemerkosaan ini terjadi di Jakarta pada April 2021.
Para korban kala itu diiming-imingi liburan gratis dan diberi uang.
Mirisnya, dalam peristiwa ini, paman seorang korban ikut terlibat.
Untuk melancarkan aksinya, para terduga pelaku memaksa korban untuk pergi ke bar dan menenggak minuman keras.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga dilaporkan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan mereka.
Apabila terbukti bersalah, para terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 UU nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun-Video.com)