Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Minta Penahanannya Dipindahkan ke Medan, Ini Alasannya

Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Imran, mengatakan rekonstruksi perkara lainnya yang menjerat Syahrial sudah dilaksanakan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA 
Sidang tuntutan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhamad Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan Senin (30/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhamad Syahrial, meminta kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan di Medan.

Hal tersebut dikatakannya usai mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Medan Senin (30/8/2021).

Syahrial yang saat ini ditahan  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan, sejak tanggal 22 April 2021 lalu, memohon agar penahanannya dapat dipindahkan ke Medan dengan alasan istrinya akan segera melahirkan.

"Mohon dikabulkan Yang Mulia," ucapnya.

Baca juga: Jumlah Investor Reksa Dana Meningkat 63 Persen, Minat Investasi Pasar Modal Kian Meningkat

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubis belum memberikan jawaban.

"Iya, nanti kita pertimbangkan," pungkas hakim.

Diluar arena sidang, Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Imran, mengatakan rekonstruksi perkara lainnya yang menjerat Syahrial sudah dilaksanakan, sehingga pemindahan Syahrial dinilai sah secara hukum.

"Rencana istrinya operasi melahirkan tanggal 1 September, sudah dua kali (diajukan), hanya saja waktu itu ada penyidik KPK menyurati bahwa terdakwa masih diperlukan di sana," bebernya.

Saat ditanya tanggapannya soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK, Ahmad enggan berkomentar panjang.

"Saya kurang memperhatikan yang itu, kita hanya sesuai dengan fakta persidangan saja,"  pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhamad Syahrial dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. 

Baca juga: Tulisan Anda Kurang Beruntung Ditemukan di dalam Tas Peneror Bom di Kota Pematangsiantar

JPU menilai Syahrial terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robinson.

Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta supaya terdakwa dihukum membayar denda Rp 150 juta, subsidar 6 bulan kurungan.

Perbuatan Syahrial, kata Jaksa sebagaimana diancam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved