Cerita Seleb

Wanita Open BO Ditikami Pelanggan, Gagal Ereksi Tak Mau Bayar, Dada Korban Dihujami 65 Kali Tusukan

Wanita pekerja transaksi seks komersil kembali menjadi korban pembunuhan oleh pria

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
net via surya online
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Wanita pekerja transaksi seks komersil kembali menjadi korban pembunuhan oleh pria hidung belang.

Pelaku adalah Iqbal Akhmad Romadoni pria berusia 23 tahun.

Peristiwa itu terungkap berawal saat warga sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung menemukan mayat wanita dengan tato bunga di tangan.

Baca juga: PERNAH Buka Rahasia Suami Uje Punya Istri 3, Perlakuan Umi Pipik pada ART Terbongkar

Saat ini pelaku telah ditangkap unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Kamis 26 Agustus 2021.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021).

Dikatakan Kombes Aswin Sipayung, korban merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK) yang dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Maia Estianty Bocorkan Tabiat Lama Irwan Mussry, Sampai Heran Bisa Sampai Menikah

Korban datang ke rumah pelaku diantar taksi online.

Setelah tiba di rumah pelaku, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi," katanya.

Baca juga: Istri Arya Saloka Kembali jadi Target Nyinyir Haters, Sampai Giginya Putri Anne pun Dicibir

Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku yang dibalas oleh pelaku dengan tusukan kepada korban menggunakan pisau sebanyak 65 tusukan di bagian dada.

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.

Baca juga: Jonathan Frizzy Dituding Lakukan Dugaan Kekerasan, Dhena Devanka Diperiksa Polisi Tiga Jam,

Baca juga: FIBA 3x3 World Cup di Hungaria, Timnas Basket Indonesia Jadi Juru Kunci

Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Jateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved