Khazanah Islam

BAGAIMANA Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam, Bolehkah Umat Nabi Muhammad Melakukannya

Ada baiknya memilih perusahaan yang memiliki produk yang halal, sistem

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Berdoa Seribu Dinar 

TRIBUN-MEDAN.com - Geliat jual beli saham akhir-akhir sudah bukan hal asing bagi semua kalangan.n

Investasi saham dianggap berpotensi menambah pundi-pundi uang.

Dengan modal tertentu setiap orang bisa saja punya saham dengan cara membelinya. 

Cara jual beli saham juga sudah semakin mudah dan terbuka. 

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Patah Hati dan Sangat Berduka, Inilah 6 Keutamaan Surat Al Insyirah

Dengan investasi saham seorang bisa memiliki tambahan harta, jika saham milik terus berkembang positif dan baik. 

Kendati demikian banyak pula yang ragu apakah saham merupakan cara halal mendapat rezeki? 

Bagaimana hukum jual beli saham dalam pandangan Islam?

Apakah hal tersebut termasuk haram? Atau diperolehkan secara syariat?

Baca juga: Doa Nabi Muhammad untuk yang Membaca Surat Al Mulk, 4 Keutamaannya Begitu Diharapkan Umat

Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait hal ini.  Seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube HidayahIndonesia pada 7 Februari 2021.

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan sebaiknya terlebih dahulu mengetahui seluk beluk perusahaan yang akan menjadi tempat menanam saham.

Ada baiknya memilih perusahaan yang memiliki produk yang halal, sistem yang halal dan modal yang halal pula.

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Patah Hati dan Sangat Berduka, Inilah 6 Keutamaan Surat Al Insyirah

Menurut pandangan Islam, hal itu menjadi syarat agar pendapatan tersebut halal.

"Kalau misalnya saya punya perusahaan lalu saya buka saham, silakan saham saya saya jual sekian,

kalau ada yang mau ikut saya, saya kasih persentase 5 persen 10 persen segala macam dan perusahaannya jelas," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Karena ada syarat-syarat dalam Islam, untuk menjadikan pendapatan itu halal, harus modalnya halal,

harus sistemnya halal, harusnya produknya halal, sumber dana darimana halal atau tidak," imbuhnya.

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan boleh bermain saham asalkan memenuhi syarat sesuai hukum Islam.

"Kita kalau mau ikut saham di situ nggak ada masalah, yang jelas akadnya jelas, ini dulu poinnya," tutur Ustaz Khalid Basalamah.

Sebaliknya, hal ini akan berubah haram jika kita menanam saham di perusahaan yang memiliki produk haram, modal yang haram serta sistem yang haram.

"Tapi kalau perusahaan itu memiliki kesalahan pelanggaran dari 3 poin tadi, misal dasarnya perusahaan produk itu haram atau sistemnya menggunakan sistem yang salah atau haram,

atau memang kita tahu sebenarnya perusahaan ini awalnya dibangun dari modal yang haram, ini nggak boleh kita masuk saham di dalamnya," pungkasnya.

Apa Hukumnya Mendapat Nafkah dari Suami yang Tak Pernah Sholat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menurut ajaran Islam, suami wajib hukumnya memberikan nafkah untuk istri dan anak.

Memberikan nafkah merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga.

Jika tidak dilakukan, maka ia akan mendapatkan dosa besar.

Suami juga diharuskan mencari nafkah dengan cara yang halal agar rezekinya berkah.

Namun, bagaimana jika suami rajin mencari nafkah namun tak pernah sholat?

Apa hukumnya nafkah dari suami yang tak pernah menjalankan sholat?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Juni 2021.

Buya Yahya menegaskan tak ada hubungan antara nafkah dan ibadah sholat.

"Nggak ada hubungannya nafkah sama sholat," kata Buya Yahya.

"Mungkin dia punya kebun yang bersih halal, maka nafkahnya halal," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian membahas mengenai orang-orang yang rajin mencari nafkah tapi malas menjalankan sholat.

Disebutkan Buya Yahya, orang tersebut akan menanggung dosa besar.

Pasalnya, dalam Islam, sholat adalah ibadah yang wajib dilakukan umat Muslim.

Buya Yahya pun mengingatkan para istri untuk membimbing suami dengan baik agar mau menjalankan sholat.

"Kalau dia malas-malasan (sholat) maka dia masih seorang yang beriman, tapi telah melakukan dosa besar fasik," ucap Buya Yahya.

"Seorang wanita menemukan suaminya fasik, berhak kalau dia minta cerai.

Akan tetapi, kalau wanita bertahan untuk mendidik suaminya, maka istimewa dia," imbuhnya.

"Tugas anda (istri) untuk membawa suami kepada sholat dengan penuh kelembutan," ungkapnya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved