Cari Biaya Berobat Istri, Pria Asal Padang Justru Terancam 20 Tahun Penjara Karena Nekat jadi Kurir

Pria asal Padang bernama Zulindra terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran nekat jadi kurir demi cari biaya berobat istri

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Zulindra di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/8/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Zulindra, warga asal Kota Padang, Sumatera Barat ini terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran nekat menjadi kurir narkoba.

Adapun alasan Zulindra membawa narkoba ke kampung halamannya lantaran disuruh pria bernama Zakir.

Saat itu, Zulindra kebingungan mencari uang untuk biaya berobat sang istri.

Di tengah kegundahannya, datang Zakir menawarkan pekerjaan.

Baca juga: Tantowiyahya Ditangkap Bawa 16 Paket Narkoba, Sudah Lama Diincar Polisi

Tanpa pikir panjang, Zulindra menerima tawaran itu dan membawa 300 gram sabu menuju Kota Padang.

Nahasnya, belum lagi sampai di Kota Padang, Zulindra keburu ditangkap petugas Polsek Medan Timur di Terminal Amplas. 

"Terdakwa diamankan pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu sekira pukul 16.00 WIb. Dari terdakwa disita satu buah tas ransel berisi satu bungkus plastik besar, yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 300 gram dari terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/8/2021).

Menurut jaksa, pria bernama Zakir yang minta terdakwa mengantar sabu merupakan warga asal Aceh.

Baca juga: Usai Isu Zina, Alvin Faiz Diterpa Isu Narkoba, Terungkap Barang Buktinya Sampai Diminta Tes Rambut

"Zakir berjanji akan memberikan uang kepada terdakwa yang bisa digunakan oleh terdakwa untuk biaya berobat istri, apabila terdakwa berhasil membawa sabu tersebut menuju Padang," kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut.  

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika," pungkas Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved