ORANG Tak Dikenal Lempar 7 Bal Ganja dan Sabu ke Dalam Lapas Klas IIA Siantar
Sekitar 7 bal ganja bungkusan besar dan 5 plastik sabu bungkusan coba dilempar oleh orang tak dikenal ke dalam lapas.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Percobaan peredaran narkoba jenis ganja ke dalam Lapas Klas IIA Pematangsiantar kembali terjadi tepatnya Selasa (20/7/2021) pukul 05.30 WIB.
Sekitar 7 bal ganja bungkusan besar dan 5 plastik sabu bungkusan coba dilempar oleh orang tak dikenal ke dalam lapas.
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Daniel Sitindaon mengatakan awal mula penemuan ganja ini diketahui oleh petugas menara mereka.
"Petugas pos menara Taufiq Sipayung mendengar dan merasa ada suara yang mencurigakan dari seputaran tembok. Ia kemudian langsung memantau di sekitaran pos menara dan ketika di senter dari atas menara ada seperti barang mencurigakan yaitu plastik kresek berwarna biru," kata Daniel.
Kemudian petugas pos menara tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada komandan Regu Lapas Klas II Pematangsiantar, Jaga Juyandri Saragih.
Petugas langsung menyenter ke arah luar tembok.
Namun karena situasi di luar tembok kurang pencahayaan pelaku pelemparan tersebut tidak terlihat.
Daniel mengatakan Kalapas Rudy F Sianturi memberi arahan agar kejadian tersebut dipantau.
Pihak petugas berupa pura pura tidak tahu agar bungkusan ganja diambil oleh 'orang dalam lapas' sendiri.
"Untuk menemukan siapa yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut, namun sampai pukul 10.00 WIB pagi tidak ada yang menyentuh barang tersebut dan kemudian dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun," kata Daniel.
Sekitar pukul 14.00 WIB team sat narkoba polres Simalungun masuk dan langsung membuka bungkusan yang berisi 7 bal besar diduga narkoba jenis Ganja dan 5 bungkusan plastik klip diduga narkoba jenis sabu.
Kedua jenis barang haram itu dibawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan penyelidikan.
Peristiwa Sebelumnya Sempat Terjadi
Kalapas Rudi fernando Sianturi menerangkan adalah kedua kalinya dalam tahun ini petugas mencegah masuknya narkoba kedalam Lapas.
Sebelumnya pada tahun 2020 peristiwa serupa juga terjadi sekali.
"Namun sangat disayangkan kita belum bisa mengetahui kepada siapa barang tersebut akan dituju dan siapa pelaku pelemparan tersebut," kata Rudi.
Selanjutnya kata Rudi, berdasarkan arahan dari Direktur jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumut agar memperketat setiap pengawasan, penggeledahan dan pemeriksaan barang dan orang yang akan lewat P2U di setiap lapas, maka Lapas Klas IIA Pematangsiantar akan menindaklanjutinya.
"Saya memberi penguatan dan perintah kepada petugas pengamanan khusunya petugas Pintu utama (P2U) agar lebih meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian hal itu pun disadari oleh oknum yang belum diketahui tersebut sehingga melakukan upaya memasukan narkoba dengan cara pelemparan," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lapas-klas-iia-pematangsiantar-dan-polres-simalungun-memeriksa-bungkusan-narkoba.jpg)