Penegakan PPKM Darurat di Medan, Jumlah Pelanggar Meningkat, Paling Banyak Pedagang Kuliner

Dia menyebutkan untuk hari ini saja sebanyak 15 pelanggar yang masuk laporan di posko penegakan hukum PPKM darurat di Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penyekatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/7/2021). Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Sejak dua hari ini pemeberian sanksi dan sidang pidana ringan pun mulai berjalan.

Baca juga: TERBONGKARNYA Petualangan Cinta Gisella Anastasia dan Yukinobu di Beberapa Kota

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ardhani Syahputra mengatakan, jumlah pelanggar PPKM Darurat jumlahnya terus bertambah.

Dia menyebutkan untuk hari ini saja sebanyak 15 pelanggar yang masuk laporan di posko penegakan hukum PPKM darurat di Medan.

Namun hanya tiga pelanggar yang menjalani sidang putusan pidana ringan.

Sementara sebanyak 12 lainnya hanya dikenakan sanksi administratif berupa perjanjian.

"Hari ini total pelanggar PPKM Darurat dari sejumlah kecamatan yang  kota Medan berjumlah 15 orang, 3 orang diputuskan di meja hijau dan 12 orang lain hanya dikenakan sanksi administratif," Kata Ardhani Syahputra di Gedung PKK Kota Medan, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Akhir Hidup Aktor Kawakan Meninggal di Hari Bahagianya, Istrinya Menangis Pilu: Tunggu Aku Sayang

Lanjut Ardhani, tiga orang yang di sidangkan tersebut sebelumnya sudah menerima teguran oleh petugas agar mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan instruksi Pemerintah selama masa pandemi Covid 19.

Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Ketiga orang pelanggar PPKM Darurat tersebut terdiri dari rental warung internet (Warnet), juru parkir dan satu pedagang kuliner.

"Para pelanggar PPKM Darurat sendiri dari seluruh kecamatan yang ada di kota Medan, mayoritas pedagang kuliner," ungkapnya.

Ardhani menyatakan bahwa saat ini sudah tercatat 27 pelanggar PPKM Darurat.

Baca juga: Disebut Sebagai Pesaing Tiktok, Kini Youtube Meluncurkan Fitur Berbagi Video Bernama Shorts

Dari total tersebut paling mendominasi yakni pelaku usaha atau pedagang.

"Kalau kita hitung dalam dua hari terakhir ini selama diterapkannya PPKM Darurat dari hari pertama sampai hari ini  pelanggar PPKM Darurat sebanyak 4 orang yang telah disidangkan dan 23 sanksi administratif."

(cr25/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved