PPKM Darurat di Medan, Polres Tanah Karo Turut Sediakan Pos Pemeriksaan

Selain jalur lintas masyarakat, di jalan yang menghubungkan antara Kota Medan juga merupakan jalur transportasi serta ekonomi.

Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Ita Lestari br Ginting, saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Tanah Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (12/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mulai hari ini Senin (12/7/2021), mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Pada PPKM darurat ini, diketahui akses masuk dan keluar Kota Medan di beberapa titik akan ditutup dan dijaga ketat oleh petugas.

Diketahui, Kabupaten Karo juga memiliki akses yang lansung berhubungan dengan jalur masuk ke Kota Medan.

Selain jalur lintas masyarakat, di jalan yang menghubungkan antara Kota Medan juga merupakan jalur transportasi serta ekonomi.

Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui Polres Tanah Karo juga akan menyediakan pos pemeriksaan bagi kendaraan yang akan masuk ke Medan dari Karo maupun sebaliknya.

Hal ini, dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Ita Lestari br Ginting, saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Tanah Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

"Jadi Polres Tanah Karo merupakan salah satu wilayah yang berbatasan dengan Polrestabes Medan. Jadi kita sebagai cek point imbangan saja, untuk membantu Kota Medan melaksanakan PPKM darurat," ujar Ita, Senin (12/7/2021).

Ita menjelaskan, nantinya di pos pemeriksaan yang akan dibuat di Pos Lantas Doulu ini, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap dokumen masyarakat yang akan masuk dari Kota Medan maupun sebaliknya.

Dirinya mengatakan, nantinya pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan surat edaran yang mengatur tentang PPKM darurat.

"Jadi dari edarannya, memang ada beberapa sektor yang masih diperbolehkan untuk melintas. Seperti sektor kesehatan," ucapnya.

Dirinya mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan terlebih yang bersifat darurat harus membawa surat keterangan sudah divaksinasi dan hasil swab.

Bagi pengendara yang tidak memiliki ketentuan tersebut, nantinya tidak akan diizinkan untuk melintas.

Ketika ditanya mengenai apakah angkutan umum masih diizinkan untuk melintas, Ita menjelaskan untuk angkutan umum masih dibolehkan.

Namun, bagi setiap angkutan umum yang melintas hanya diizinkan membawa penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kendaraan.

Lebih lanjut, Ita menjelaskan nantinya untuk petugas yang akan disiagakan di pos tersebut sekitar 20 orang.

Di mana petugas ini, merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Satpol-PP. Nantinya petugas akan melakukan penjagaan mulai dari pukul 07.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB.

(cr4/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved