Kriminalitas
Polisi Sebut Maling Motor Ini Baik Hati, Kok Bisa Ya?
Petugas Polsek Medan Area menciduk seorang lelaki maling motor. Tapi polisi menyebut pelaku baik hati
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pencuri sepeda motor bernama Tomi.
Dia merupakan warga Jalan Jermal V, Kecamatan Medan Denai.
Meski terbukti maling motor, namun polisi menyebutnya sebagai maling baik hati.
Alasan polisi menjuluki Tomi maling baik hati lantaran dia tidak melawan saat ditangkap.
Baca juga: Maling Ban Serep Mobil Berkeliaran di Tembung Bikin Resah Warga, Beraksi Hitungan Detik
"Bahkan, dia mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Sabtu (10/7/2021).
Rianto mengatakan, sebelumnya Tomi mencuri motor di Jalan Halat.
Saat itu, dia melihat motor Honda Vario BK 4174 AJF milik korbannya Alvi tengah terparkir di jalan dalam kondisi kunci masih menempel.
Mulanya, Tomi tak punya niat mencuri.
Tapi karena ada kesempatan, dia pun menggasak motor tersebut.
Baca juga: Maling Motor Pura-pura Ikut Salat di Masjid Jalan Veteran, Beraksi saat Rakaat Terakhir
Beberapa jam setelah kejadian, Tomi pun ditangkap.
Dari catatan polisi, Tomi belum pernah terlibat aksi serupa sebelumnya.
Dia mengaku khilaf, lantaran ada kesempatan, ketika melihat kunci motor menempel.
"Yang punya pun juga khilaf, karena meninggalkan kunci begitu saja menempel di motor," kata Rianto.
Baca juga: Jasadnya Dibuang di Jalanan, Pembunuh Pecandu Narkoba dan Maling Motor di Jalan Seroja Ditangkap
Meski tersangka Khilaf, tetap saja dia harus menjalani hukuman.
Namun polisi tidak mengambil tindakan tegas, karena kepolosan Tomi mengakui semua perbuatannya.
Dia juga bersih dari catatan kriminal sebelumnya.
"Pelaku dijerat p|Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Rianto.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/maling-baik-hati.jpg)