Kabupaten Langkat Berlakukan PPKM Mikro, Polres Terus Sosialisasi dan Imbau Warga Terapkan Prokes
Adapun upaya yang dilakukan, yakni dengan kegiatan Testing, Tracing dan Treatment kepada masyarakat.
Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terus ditingkatkan oleh pemerintah, guna mengantisipasi penyebaran wabah pandemi Covid-19.
Untuk di Provinsi Sumatera Utara, ada 12 daerah yang diminta memberlakukan PPKM Mikro, satu di antaranya Kabupaten Langkat.
Baca juga: Lansia Ini Ditertawai Karena Pakai Plastik di Kepala saat Vaksin, Sebelum Pulang Ia Lakukan Hal Ini
Polres Kabupaten Langkat sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, guna terus menerapkan protokol kesehatan selama berada di luar.
Adapun upaya yang dilakukan, yakni dengan kegiatan Testing, Tracing dan Treatment kepada masyarakat.
"Meningkatkan kegiatan 3 T (Testing, Tracing, Treatment) bekerja sama dengan Instansi terkait lainnya," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (10/7/2021).!
Ia mengatakan, dalam kegiatan itu, pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat, saat ditemui sewaktu berkendara dan mendatangi tempat-tempat keramaian secara langsung.
"Melaksanakan pembagian Masker yang dilaksanakan secara massif dan berkelanjutan diseluruh jajaran Polres Langkat," katanya.
Baca juga: Viral Dua Anggota DPRD di Labusel Baku Hantam Saat Rapat Bahas CSR
Kemudian, kata Danu, Polres bersama dengan TNI dan Pemkab Langkat juga melakukan penyemprotan disinfektan, di tempat-tempat umum.
"Melakukan penyemprotan Disinfektan di lokasi Isolasi Mandiri dan Fasilitas Umum," ungkapnya.
Danu mengatakan, hingga kini pihaknya juga sudah melaksanakan instruksi Gubernur Sumatera Utara, dalam imbauan dan sosialisasi mengenai PPKM Mikro kepada masyarakat.
"Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Inmendagri Nomor 17 Thn 2021, Intruksi Gubsu Nomor 188.54 / 1 / Inst / 2021 dan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 440 - 991 / BPBD / 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro," ujarnya.
Selain itu, Danu mengatakan, bahwa pihaknya juga telah melaksanakan operasi Yustisi dengan menindak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Melakukan kegiatan Ops Yustisi untuk melakukan penindakan bagi pelaku pelanggat Protkes baik perorangan maupun pelaku usaha," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di MAN Sergai Mangkrak, Ombudsman akan Panggil Polres dan Kemenag
Lalu, dalam upaya penyekatan pembatasan penduduk luar masuk ke Langkat, pihaknya telah mendirikan pos di perbatasan Aceh.
Dalam upaya penyekatan ini, pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh orang yang keluar dan masuk Kabupaten Langkat.
"Mendirikan Pos Penyekatan di perbatasan Sumut - Aceh tepatnya di Pos Polisi Ds Halaban Kec Besitang Kab Langkat untuk melakukan Testing (Pengecekan) terhadap Masyarakat yang masuk ke wilayah Prov Sumut melalui Kab Langkat," terangnya.
(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyekatan-mudik-2021-sumut_penyekatan-mudik-di-tebing-tinggi.jpg)