News Video
BAN-S/M Sumut Sebut Sekolah Akreditasi A Tahun Ini Otomatis Diperpanjang
Syahdian mengatakan, bahwa kebijakan baru tahun ini, sekolah yang sudah memiliki akreditasi A tidak perlu lagi melakukan akreditasi ulang.
BAN-S/M Sumut Sebut Sekolah Akreditasi A Tahun Ini Otomatis Diperpanjang
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Widyaprada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut, Syahdian mengatakan, bahwa kebijakan baru tahun ini, sekolah yang sudah memiliki akreditasi A tidak perlu lagi melakukan akreditasi ulang.
"Ada satu kebijakan baru bahwa sekolah-sekolah yang memiliki akreditasi A, itu dilakukan akreditasi secara otomatis, tanpa harus dilakukan re-akreditasi.
"Tapi dengan catatan sekolah itu tidak mendapatkan pengaduan ataupun masukan-masukan dari masyarakat bahwa sekolah itu tidak layak lagi berakreditasi A," ujar Syahdian, Kamis (8/7/2021).
Jika ada pengaduan dari masyarakat mengenai mutu suatu sekolah, maka sekolah tersebut harus diakreditasi ulang melalui verifikasi yang dilakukan BAN-S/M.
"Pengaduan-pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh BAN-S/M akan melakukan verifikasi ke sekolah itu apa benar pengaduan itu. Kalau tidak benar, maka sekolah itu akan mendapatkan akreditasi secara otomatis perpanjangan," jelasnya.
Sebaliknya, jika ternyata pengaduan itu terverifikasi benar, maka akan dilakukan perencanaan rehabilitasi terhadap sekolah tersebut.
Sedangkan sekolah yang memiliki akreditasi B, boleh saja mempertahankan akreditasi tersebut jika tidak mengajukan akreditasi kepada BAN-S/M.
"Begitu juga yang akreditasi B, bolehkah tetap B saja? Boleh. Selama sekolah itu tidak minta di akreditasi, maka status akreditasi yang B itu tetap B dan selama juga tidak ada pengaduan dari masyarakat." sambungnya.
Kalau akreditasi B dan C sama, kecuali sekolah itu meminta untuk meningkatkan akreditasinya. Jadi kalau dia B kepingin A tentu ada re-akreditasi. Tapi kalau sekolah itu ingin tetap B ya tidak ada masalah, tetap B," jelas Syahdian, dalam acara pelantikan TPMPS Yayasan Seri Amal.
"Jadi buat sementara, sekolah-sekolah kita yang akreditasinya sudah A, kita sudah bisa bernafas lega untuk mempersiapkan yang lain, walaupun tentunya ada kerangka penjaminan mutu pendidikan, salah satunya adalah untuk mempertahankan derajat akreditasi kita," katanya menambahkan.
Dikatakannya, mutu sekolah atau madrasah yang mengalami peningkatan dan terverifikasi pada Dashboard Website resmi BAN-S/M akan mendapatkan perpanjangan akreditasi otomatis.
Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi sekolah dan Education Management Information System (EMIS) bagi madrasah, dari Rapor Mutu Sekolah. Sasaran Akreditasi sekolah atau madrasah langsung ditentukan oleh BAN-S/M.
Diketahui, kebijakan sebelumnya 5 tahun sekali sekolah atau madrasah harus melakukan akreditasi ulang, meskipun sudah mendapatkan akreditasi.
Syahdian pun menjelaskan alasan diberlakukannya kebijakan baru tersebut.
"Karena kalau akreditasi A yang diterima sekolah itu 5 tahun sebelumnya tidak ada perubahan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dikirim sekolah, untuk apa lagi dilakukan akreditasi, karena tidak ada perubahan mutunya," katanya.
Syahdian mengatakan, kebijakan tersebut baru diberlakukan sejak tahun 2021 ini.
(Cr17/tribun-medan.com)