Hakim Desak Terdakwa Sebut Nama Anggota Dewan Penerima Uang Korupsi Disdik Tebingtinggi

Sidang dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Disdik Tebingtinggi berlangsung panas.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Para terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi TA 2020 usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/7/2102). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi TA 2020 di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/7/2021), berlangsung panas.

Pasalnya ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung ke persidnagan sempat adu mulut di hadapan majelis hakim. 

Selain itu salah satu terdakwa yakni Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebing Tinggi sempat membuat majelis hakim naik pitam.

Efni mencabut Berita Acara Penyidik (BAP) di Kejaksaan, sehingga kronologi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku seniai Rp 2,3 miliar ini semakin kabur.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berkali-kali mencecar Efni kemana saja uang tersebut mengalir. 

"Saya memang enggak tahu, Pak. Rekan-rekan Pak Kadis (yang menerima). Siapa saja, enggak tahu saya, Pak," kata Efni.

Karena hampir semua pertanyaan dijawab tidak tahu oleh terdakwa, Hakim anggota Bambang Sutardodo pun mencecar BAP terdakwa yang sempat dihapus. 

Dikatakan hakim di BAP pertama terdakwa mampu menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut. Namun belakangan BAP tersebut dicabut dan diganti ke BAP ke dua yang sebagian besar diisi dengan kalimat tidak tau.

"Kenapa dicabut BAP-nya? Lalu siapa yang mengajari kamu membuat BAP yang pertama itu?," tanya hakim.

Lantas ia mengaku kalau keterangannya di BAP pertama adalah suruhan dari terdakwa lainnya yakni H Pardamean Siregar selaku Mantan Kadisdik Tebing Tinggi.

"Saya kebingungan waktu itu, tidak didampingi pengacara makanya saya cabut. Yang benar BAP ke 2," cetusnya.

Lantas hakim Bambang tetap mencecar terdakwa kemana uang tersebut mengalir.

"Saudara sudah di dalam (penjara) ceritalah apa adanya, yang bisa menolong kamu, ya kamu sendiri," cetus hakim.

Hingga kata Efni beberapa rekan Kadisdik lah yang menerima. Ia mengaku sempat mendapat list nomor rekening.

"Dari cerita Pak Kadis, rekan-rekannya (yang menerima uang)," kata Erni

Lantas hakim Bambang mengungkit keterangan di BAP pertama Erni yang menyebutkan kalau sejumlah uang tersebut mengalir ke rekening anggota dewan.

"Saudara dapat cerita darimana masuk ke rekening anggota DPR?" tanya hakim

Lantas dikatakannya Pardamean sendiri yang mengatakan kepadanya bahwa uang tersebut mengalir ke anggota dewan.

 "Karena Pak Kadis menjelaskan rekan-rekannya itu anggota DPR, Pak," kata Erni.

Selanjutnya hakim pun menanyakan siapa saja nama-nama penerima anggota dewan tersebut. Namun belum sempat menjawab, terdakwa Pardamean langsung menyela.

"Enggak ada yang betul itu," cetus Pardamean.

Hakim pun menyuruh Pardamean diam, dan kembali mencecar nama-nama anggota dewan penerima uang.

"Pak Kadis memberi daftar list nomor rekening. Yang pasti kata pak kadis itu rekan-rekannya (anggota dewan)," ucapnya.

Suasana persidangan pun semakin panas saat terdakwa Erni mengaku ditumbalkan dalam kasus ini.

"Saya ditumbalkan di sini, Pak. Enggak ada saya melakukan itu (korupsi). Itu Pak Kadis semua," ucapnya.

Tidak hanya itu, terdakwa lainnya yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sempat terlibat adu mulut dengan terdakwa Erni, sehingga membuat suasana sidang tidak kondusif.

Usai sidang, Masdalena tampak menangis dan melontarkan makian ke arah Erni, ia mengaku tak terima dengan jawaban Erni di persidangan yang sebagian besar mengaku tidak tahu terkait kasus ini.

"Aku enggak terima ya, aku enggak mau (duduk) sama dia. Aku jambak nanti dia," kata Masda sembari keluar dari ruang sidang.

Mengutip dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik  senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)Pemko Tebing Tinggi  Kota TA 2020.

 Seperti Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved