Nekat Jadi Kurir Sabu Miliaran Rupiah, Danil Warga Aceh Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Medan
Usai terima bungkusan sabu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Karena tergiur upah Rp 15 juta antar sabu, Danil yang merupakan warga Jalan Kenari Kota Lhokseumawe, Aceh kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/7/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam berkas dakwaan mengatakan, perkara yang menjerat Danil berawal pada Senin 7 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3
Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Heri (DPO) dan menyuruhnya untuk menjemput sabu, lalu keesokan harinya terdakwa disuruh Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 di kawasan Sunggal.
"Lalu terdakwa mengikuti Heri dan tidak berapa lama kemudian Heri menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan berkata ini punya orang yang 3 bungkus lalu terdakwa jawab iya," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.
Usai terima bungkusan sabu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong.
Lalu esok harinya, terdakwa dihubungi lagi oleh Heri dan meminta agar mengeluarkan 3 bungkus dan diantar ke calon pembeli.
Sabu itu akan diantar ke Jalan Sei Serayu dengan ongkos Rp15 juta. Namun, terdakwa merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli.
Baca juga: Telkomsel Gelar Celeb on Cam Bagi Masyarakat Sumatera, Perkuat Kolaborasi Adopsi Layanan Digital
"Kemudian, Heri menghubungi calon pembeli yang ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar," beber Jaksa.
Tidak lama terdakwa bertemu, lalu anggota Polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil.
Pada saat terdakwa berada di dalam mobil, lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua Polisi.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan. Dari tangan terdakwa diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3 Kg.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1 Kg di rumahnya di Jalan Rajawali Perumahan Rajawali Elit, Kel. Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Baca juga: Bursa Transfer Arsenal: Dapat Lampu Hijau Datangkan Gelandang Baru Pengganti Granit Xhaka
Menurut terdakwa, sabu itu niatnya akan dijual Rp 1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 berhasil menjualkannya, sedangkan sisanya untuk Heri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-terdakwadanil-yang-merupakan-kurir-sabu-asal-aceh.jpg)