PRIA Viral lantaran Aniaya Perempuan di 'Pajak Melati' Ngotot Korban adalah Pencopet

Meski demikian Hasan tetap bersikukuh ia menganiaya perempuan tersebut karena melihatnya mencopet.

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Saksi korban Diana Anjani saat menjadi saksi di persidangan. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksinya sempat viral di jagat maya karena menganiaya seorang wanita di pasar, kini Hasan Basri Lubis mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/6/2021).

Dalam sidang yang digelar di ruang cakra 3 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menghadirkan saksi korban Diana Anjani ke persidangan.

Dalam keterangannya, Diana menuturkan kejadian yang menimpanya itu terjadi pada Selasa 09 Februari 2021 lalu, di pajak Melati. Sekira pukul 15.00 WIB, saat ia berbelanja ke pajak tersebut tiba-tiba terdakwa menarik tubuhnya menanyakan handphone.

"Aku ke pajak belanja, tiba-tiba ditarik Beny dibilangnya mana handphonenya. Terus kujawab handphone apa. Terus dipukulnya dan dijambaknya aku," ucapnya saat ditanyai oleh Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan

Saat itu, kata Diana orang di pasar tersebut cukup ramai sehingga orang-orang pun berkerumun. Diana mengaku saat itu terdakwa juga ikut memukul dan menjambak terdakwa.

"Berdarah kepala saya, temannya satu lagi juga mukul. Tapi belum ditangkap, Beny DPO," ucapnya.

Lantas, hakim ketua pun menanyakan apakah korban mengenal terdakwa dan dijawab tidak kenal.

"Enggak kenal, enggak tau juga saya dia ngapain di pajak," cetus lorban.

Setelah pemeriksaan saksi, terdakwa Hasan yang mengikuti sidang secara daring memang mengakui perbuatannya itu.

Meski demikian Hasan tetap bersikukuh ia menganiaya perempuan tersebut karena melihatnya mencopet.

"Benar (kupukul) pak, dia itu pencopet pak," kata Hasan kepada hakim.

Usai memeriksa terdakwa hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam dakwaan, jaksa menuturkan perkara ini berawal saat saksi korban Diana Anjani pergi belanja ke Pajak Melati, Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

"Lalu sekira pukul 16.00 WIB saat saksi korban hendak membeli cabai di Pajak Melati, tiba-tiba Beny (DPO) menarik tubuh saksi korban dengan mengatakan “mana handphone nya buk” lalu saksi korban menjawab “handphone apa”, kemudian Beny (DPO) langsung memukul kepala saksi korban berulangkali," kata Jaksa.

Tidak sampai di situ, terdakwa Hasan Basri Lubis menarik rambut saksi korban dan memukul kepala saksi korban 1 kali.

Akibat perbuatan Beny dan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami sakit dan kening saksi korban mengeluarkan darah.

"Luka robek di dahi lebih kurang 4x0,5x0,5; Bengkak pipi kanan lebih kurang diameter 3 cm. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," pungkas Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved