Penangkapan Kurir Sabu Bersenjata AK-47 Hasil Pendalaman Kasus di Deliserdang

Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang anggota sindikat narkotika Internasional dengan barang bukti 89 kg sabu dan 48.418 ekstasi.

Dok. Polda Sumut
Polisi Daerah Sumatera Utara menangkap tiga orang anggota sindikat narkotika Internasional dengan barang bukti 89 kg sabu, 48.418 ekstasi dan dua senjata api laras panjang di dua tempat berbeda. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang anggota sindikat narkotika Internasional dengan barang bukti 89 kg sabu, 48.418 ekstasi dan dua senjata api laras panjang di dua tempat berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa ketiga kurir sabu ini diungkap bermula dari diamankannya SB warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Dimana dari tangan pelaku SB disita seberat 20 kilogram sabu.

"Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada 8 Juni 2021 di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 kilogram," bebernya kepada awak media, Rabu (16/6/2021).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka Musliadi (20) dan M. Fadli (36) warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.

"Penangkapan dilakukan hari Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap  di rumah MF," bebernya. 

Hadi menerangkan dari rumah tersebut, petugas menemukan 69 kilogram sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," sambungnya. 

Polda Sumut menangkap dua orang terduga pelaku kurir sabu 69 kg, 2 senjata api AK-47 dan pil ekstasi 48.418 di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Polda Sumut menangkap dua orang terduga pelaku kurir sabu 69 kg, 2 senjata api AK-47 dan pil ekstasi 48.418 di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). (Dok. Polda)

Dari hasil interogasi tersangka Musliadi, didapatkan fakta bahwa sekitar satu minggu yang lalu dirinya dihubungi oleh bandar JH (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. 

"Dimana pelaku M kenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika," ungkap Hadi. 

Setelah senjata ditangan tersangka Musliadi, lalu JH menghubunginya tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta

Selanjutnya, pada Senin (14/6/2021), tersangka Musliadi menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah M Fadli.

"Tersangka M mendapat upah Rp 20 juta untuk menjemput barang haram tersebut da dia juga dijadikan mendapat upah Rp 30 juta agar menyimpan sabu ke rumah MF," tuturnya. 

Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. 

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu JH yang disebut pemilik narkoba tersebut," pungkas Hadi. (vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved