News Video

Kemenag Kota Binjai Akan Berangkatkan Calon Jemaah Haji yang Tertunda Tahun Depan

Sejauh ini, Ainul mengatakan, tidak ada satupun jemaah yang komplain dan menarik uangnya, lantaran tidak bisa berangkat. Terkecuali, adanya calon

Penulis: Satia |

Kemenag Kota Binjai Akan Berangkatkan Calon Jemaah Haji yang Tertunda Tahun Depan

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Kantor Kementerian Agama, Kota Binjai rencanakan memberangkatkan calon Jemaah Haji di tahun depan.

Tercatat, ada 300 lebih kurang calon Jemaah Haji asal Kota Binjai yang akan diberangkatkan pada tahun depan. Ratusan orang ini tertunda keberangkatannya sejak tahun 2020 lalu.

"Jemaah haji binjai ada 300 orang. Kita sudah berupaya memfasilitasi untuk keberangkatan. Harus berangkat, jemaah tertunda 2020 yang berangkat tahun depan," kata Kepala KanKemenag Kota Binjai, Ainul Aswad, di Jalan Gatot Subroto, Senin (14/6/2021).

Sewaktu tertunda, pihaknyapun sudah mengumpulkan seluruh Jemaah Haji, untuk memberitahu tidak bisa berangkat lantaran larangan masuk dari Pemerintah Arab Saudi.

Karena larangan tersebut, kata dia seluruh jemaah pun mau menerima penundaan keberangkatan tersebut.

"Kita sudah panggil, dan kota tanya dan mereka bisa memahami. Di tahun depan yang akan berangkat, Pemerintah akan mengusahakan agar seluruhnya berangkat," jelasnya.

Sejauh ini, Ainul mengatakan, tidak ada satupun jemaah yang komplain dan menarik uangnya, lantaran tidak bisa berangkat. Terkecuali, adanya calon Jemaah Haji yang meninggal dunia.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved